Kamis, 27 Maret 2014

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI TENGAH MASYARAKAT MULTIKULTURAL


PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI TENGAH MASYARAKAT MULTIKULTURAL
(STUDI ANALISIS MASA DEPAN PENDIDIKAN ISLAM KE DEPAN)

A.    Muqaddimah
Indonesia, melebihi kebanyakan negara-negara lain,  merupakan negara yang tidak saja multi-suku, multi-etnik, multi-agama tetapi juga multi-budaya. Kemajemukan tersebut pada satu sisi merupakan kekuatan sosial dan keragaman yang indah apabila satu sama lain bersinergi dan saling bekerja sama untuk membangun bangsa. Namun, pada sisi lain, kemajemukan tersebut apabila tidak dikelola dan dibina dengan tepat dan baik akan menjadi pemicu dan penyulut konflik dan kekerasan yang dapat menggoyahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa. Peristiwa Ambon dan Poso, misalnya, merupakan
Dapat dipahami lagi bahwa Indonesia adalah negara yang masyarakatnya sangat majemuk, baik dilihat dari aspek sosial, budaya, suku bangsa, ras, aliran, dan agama; oleh karenanya masyarakat dan bangsa Indonesia secara sederhana dapat disebut sebagai masyarakat yang multicultural. Kondisi seperti ini, sebagai bangsa, Indonesia dituntut untuk mampu merekonstruksi kebudayaan nasional yang dapat menjadi perekat atau integrating force terhadap keragaman dan heterogenitas kehidupan social budaya, terlebih dalam kehidupan beragama.
Agama dan tradisi dalam sejarah kehidupan umat manusia ibarat dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan. Sebut saja misalnya Timur Tengah dengan tradisi Islamnya, Eropa dan Amerika dengan tradisi Kristen, Cina dengan tradisi Konfusianisme, India dengan tradisi Hinduisme. (Amin Adullah, 2005)
Menafikan keberadaan tradisi-tradisi agama di muka bumi, baik di Barat apalagi di Timur, merupakan pekerjaan yang sia-sia. Masing-masing mempunyai hak hidup yang sama; masing-masing mempunyai cara untuk mempertahankan tradisi dan identitasnya sendiri-sendiri dengan berbagai cara yang bias dilakukan. Cara yang paling tepat adalah melalui jalur pendidikan, karena ia merupakan alat yang paling efektif untuk meneruskan, melanggengkan, melestarikan dan mempertahankan tradisi dari satu generasi ke generasi berikutnya, dan dari abad yang satu ke abad yang lain.
Kesadaran tentang multikulturalisme sudah muncul sejak Negara Indonesia terbentuk dan digunakan oleh para pendiri bangsa untuk mendesain kebudayaan bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia masa kini konsep multikulturalisme menjadi sebuah konsep baru dan asing. Hal ini dikarenakan kesadaran tentang konsep multikulturalisme yang dibentuk oleh pendiri bangsa ini tidak terwujud dan pada masa Orde Baru. Kesadaran tersebut dipendam atas nama kesatuan, persatuan dan stabilitas Negara yang kemudian muncul dalam monokulturalisme yang menjadi tekanan utama dan akhirnya semuanya memeksakan pola yang berkarakteristik penyeragaman dalam berbagai aspek system social, politik dan budaya. (Hujair, 2005) Kenyataan seperti ini berakibat wawasan multikulturalisme bangsa Indonesia sangat rendah yang pada gilirannya memunculkan konflik antar etnis, dan konflik yang bersifat horizontal pada akar rumput.
Untuk memahami multikulturalisme diperlukan landasan pengetahuan berupa bangunan komsep-konsep yang relevan untuk mendukung keberadaan serta berfungsinya multikulturalisme dalam kehidupan masyarakat dan  bangsa Indonesia. Banguna konsep-konsep ini harus dikomunikasikan diantara para ahli yang mempunyai perhatian ilmiah yang sama tentang multikulturalisme sehingga terdapat kesamaan pemahaman dan saling mendukung dalam memperjuangkan ideology ini. Kiranya pendidikan sebagai sarana yang strategis untuk dapat mensosialisasikan dan memfungsikan konsep multikulturalisme dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Dalam masyarakat ditemukan pelbagai individu atau kelompok yang berasal dari budaya berbeda, demikian pula dalam pendidikan, diversitas tersebut tidak bisa dielakkan. Diversitas budaya itu bisa ditemukan di kalangan peserta didik maupun para guru yang terlibat -secara langsung atau tidak- dalam satu proses pendidikan. Diversitas itu juga bisa ditemukan melalui pengkayaan budaya-budaya lain yang ada dan berkembang dalam konstelasi budaya, lokal, nasional dan global. Oleh karena itu, pendidikan multikultur bukan merupakan satu bentuk pendidikan monokultur, akan tetapi model pendidikan yang berjalan di atas rel keragaman. Diversitas budaya ini akan mungkin tercapai dalam pendidikan jika pendidikan itu sendiri mengakui keragaman yang ada, bersikap terbuka (openess) dan memberi ruang kepada setiap perbedaan yang ada untuk terlibat dalam satu proses pendidikan.
Pertanyaannya adalah, program pendidikan yang bagaimanakah yang relevan dengan kehidupan masyarakat dan bangsa yang bersifat majemuk ini? Artinya, berbagai etnis, suku, agama, masing-masing membawa kultur sendiri-sendiri dan keragaman etnis ini menjadikan masyarakat dan bangsa Indonesia yang multicultural. Disinilah perlunya pengakuan akan keragaman etnis, suku dan budaya menjadi penting ditumbuhkan pada peserta didik .
Pendidik sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan, di era kemajemukan dan era multikultural akan selalu berhadapan dengan permasalahan bagaimana agar masing-masing tradisi keagamaan tetap dapat  meneruskan, melanggengkan, melestarikan, mengalihgenerasikan, mempertahankan serta mewariskan kepercayaan dan tradisi  yang diyakini sebagai suatu kebenaran yang mutlak, namun pada saat yang sama juga menyadari sepenuhnya keberadaan kelompok tradisi keagamaan lain yang juga berbuat serupa. Jika disadari perlunya hal tersebut, lalu apa implikasi dan konsekuensi dari cara, metode, pilihan materi, serta teknik pendidikan dan pengajaran agama yang disajikan kepada masyarakat yang bercorak plural, majemuk dan terbuka seperti sekarang ini?


B.    Tipologi Masyarakat Multikulturalisme
Secara sederhana multikulturalisme berarti “keberagaman budaya”.  Sebenarnya, ada tiga istilah yang kerap digunakan secara bergantian untuk menggambarkan masyarakat yang terdiri keberagaman tersebut –baik keberagaman agama, ras, bahasa, dan budaya yang berbeda- yaitu  pluralitas (plurality), keragaman (diversity), dan multikultural (multicultural). Ketiga ekspresi itu sesungguhnya tidak merepresentasikan hal yang sama, walaupun semuanya  mengacu kepada adanya ’ketidaktunggalan’.  Konsep pluralitas mengandaikan adanya ’hal-hal yang lebih dari satu’ (many); keragaman menunjukkan bahwa keberadaan yang ’lebih dari satu’ itu berbeda-beda, heterogen, dan bahkan tak dapat disamakan.
Para ahli sangat beragam dalam mengartikan konsep multikulturalisme, akan tetapi pandangan mereka pada dasarnya terorientasikan pada dunia yang kemudian diterjemahkan ke dalam berbagai kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keagamaan, pluralitas, dan multicultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Oleh karenanya, multikultiralisme dipahami sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam politics of recognition. Dengan pengertian yang beragam dan kecenderungan perkembangan konsep dan praktek multikulturalisme. terdapat lima macam bentuk multikulturalisme yaitu:  (Azzumardi, 1997)
Pertama, multikulturalisme isolasionis, dalam arti masyarakat dengan berbagai kelompok kultur menjalankan hidup secara otonom dan terlibat dalam interaksi yang hanya minimal satu sama lain. Sebagai contoh, masyarakat yang ada pada system millet di Turki Usmani atau masyarakat Amish di Amerika Serikat. Kelompok ini menerima keragaman, tetapi pada saat yang sama berusaha mempertahankan budaya mereka secara terpisah dari masyarakat lain umumnya.
Kedua, multikulturalisme akomodatif, yaitu masyarakat plural yang memiliki kultur dominant, yang membuat penyesuaian dan akomodasi-akomodasi tertentu bagi kebutuhan cultural kaum minorotas. Masyarakat multicultural akomodatif merumuskan dan menerapkan undang-undang, hokum dan ketentuan-ketentuan yang sensitive secara cultural, dan memberikan kebebasan kepada kaum minoritas untuk mempertahankan dan mengembangkan kebudayaan mereka; sebaliknya kaum minoritas tidak menantang kultur dominant. Multikulturalisme akomodatif ini dapat ditemukan di Inggris, Perancis, dan beberapa Negara Eropa lain.
Ketiga, multikuturalisme otonomis, yaitu plural dimana kelompok-kelompok cultural utama berusaha mewujudkan kesetaraan dengan budaya dominant dan menginginkan kehidupan otonom dalam kerangka politik yang secara kolektif bias diterima. Concern pokok kelompok-kelompok cultural terakhir ini adalah untuk mempertahankan cara hidup mereka, yang memiliki hak yang sama dengan kelompok dominant.; mereka menantang kelompok cultural dominant dan berusaha menciptakan suatu masyarakat dimana semua kelompok bias eksis sebagai mitra sejajar. Jenis multikulturalisme ini sepeerti kelompok Quebecois di Kanada, dan kelompok-kelompok Muslim imigran di Eropa, yang menuntut untuk bias menerapkan syari’ah, mendidik anak-anak mereka pada sekolah Islam.
Keempat, multikulturalisme kritikal, atau  interaktif, yaitu masyarakat plural dimana kelompok-kelompok kultural tidak terlalu concern dengan kehidupan kkultural otonom; tetapi lebih menuntut penciptaan kultur kolektif yang mencerminkan dan menegaskan perspektif-perspektif distingtif mereka. Kelompok budaya dominant tentu saja cenderung menolok tuntutan ini, dan bahkan berusaha secara paksa untuk menerapkan budaya dominan mereka dengan mengorbankan budaya kelompok minoritas, karena itulah kelompok minoritas menantang kelompok kultur dominan, baik secara intelektual maupun politis, dengan tujuan menciptakan iklim yang kondusif bagi penciptaan secara bersama-sama sebuah kultur kolektif baru yang egaliter secara genuine. Jenis multikulturalisme seperti perjuangan masyarakat Hitam di Amerika Serikat, Inggris dan lain-lain.
Kelima, multikulturalisme kosmopolitan, yang berusaha menghapuskan batas-batas kultural sama sekali untuk menciptakan sebuah masyarakat dimana setiap individu tidak lagi terikat dan commited pada budaya tertentu, dan sebaliknya secara bebas terlibat dalam eksperimen-eksperimen interkultural dan sekaligus mengembangkan kehidupan kultural masing-masing. Para pendukung multikulturalisme jenis ini yang sebagian besar adalah intelektual diasporik dan kelompok-kelompok liberal yang memiliki kecenderungan postmodernis dan memandang seluruh budaya sebagai resources yang dapat mereka pilih dan ambil secara bebas. Multikulturalisme jenis inilah yang terdapat di Negara kita.
Bertolak dari pandangan dan konsep di atas, maka multikulturalisme mempunyai relevansi makna dan fungsi yang tepat. Dengan demikian konsep multikulturalisme menjadi penting untuk dikembangkan dan diinternalisasikan dalam proses transformasi nilai-nilai masyarakat dan abngsa yang beragam ini. Sebab prinsip-prinsip dasar multikulturalisme mengakui dan menghargai keberagaman kelompok masyarakat seperti etnis, ras, budaya, gender, strata social, agama, perbedaan kepentingan, perbedaan golongan, keyakinan dan tradisi yang akan sangat membantu bagi terwujudnya perubahan format perilaku social yang kondusif dan sangat menjanjikan di tengah kehidupan masyarakat dan bangsa yang majemuk. Maka sarana terbaik dan strategis yang digunakan untuk membangun dan mensosialisasikan konsep ini agar melahirkan perilaku yang kondusif, dan terciptanya kearifan social dan kearifan budaya adalah melalui pendidikan multikulturalisme.
C.    Implikasi Masayarakat Multikultural
Multikulturalisme dapat diartikan sebagai sebuah pemahaman, penghargaan dan penilaian atas budaya etnis orang lain. Artinya meliputi sebuah penilaian terhadap kebudayaan-kebudayaan orang lain, bukan dalam arti menyetujui seluruh aspek dari kebudayaan-kebudayaan tersebut, melainkan mencoba melihat bagaimana kebudayaan tertentu dapat mengekspresikan nilai bagi anggotaq-anggotanya sendiri.(Atmaja, 2003)
Ada juga yang memandang bahwa multikulturalisme merupakan proses transaksi pengetahuan dan pengalaman yang digunakan oleh anggota masyarakat untuk menginterpretasikan pandangan dunia mereka yang berbeda untuk menuju kearah kebutuhan kultur. Dengan demikian pengertian multikulturalisme menjadi sangant luas tergantung dari konteks pendifinisian dan manfaat apa yang diharapkan dari pendifinisian tersebut, yang jelas dalam kebudayaan multicultural setiap mindividu mempunyai kemampuan berinteraksi dan bertransaksi meskipun latar belakang kultur masing-masing berbeda, karena sifat manusia antara lain adalah (1) akomodatif, (2) asosiatif, (3) adaptable, (4) fleksibel, dan (5) kemauan untuk saling berbagi. (Sparadley, 1997)
Dari pandangan ini mengisyaratkan bahwa keragaman kultur mengandung unsur yang beragam dan sarat dengan nilai-nilai kearifan. Dalam kontek membangun tatanan masyarakat dan tatanan social yang kokoh, nilai-nilai kearifan yang dalam hal ini kearifan social dan kearifan budaya dapat dijadikan sebagai perekat dalam upaya bersosialisasi dan berinteraksi antar individu atau kelompok social. Dengan kearifan social dan kearifan budaya dan berusaha mengeliminir perselisihan dan konflik budaya yang kurung kondusif, tatanan kehidupan masyarakat yang multicultural akan terwujud dalam perilaku saling menghormati, menghargai perbedaan dan menjaga satu dengan lainnya dalam prinsip-prinsip perbedaan tersebut.
Selain itu, juga berusaha untuk mengeliminir atau menghilangkan tiga hal yang selalu mendasari terjadinya konflik, yaitu (1) prasangka histories, (2) diskriminasi, (3) perasaan superioritas in-group feeling yang berlebihan dengan menganggap inferior pihak yang lain/ out-group. (Purwasito, 2003) Apabila ketiga hal tersebut tidak mampu dieliminir, maka konflik dan benturan antar kelompok karena perbedaan kepentingan, keinginan, visi, misi, keyakinan dan tradisi, menjadi sesuatu yang legal dan lumrah, karena keringnya nilai-nilai kemanusiaan, keringnya nilai-nilai kearifan social dan kearifan budaya dalam relasi antar sesama manusia.
Dalam konteks teologi agama-agama, multikulturalisme mengacu pada toeri atau sikap bahwa semua agama, meskipun dengan jalan masing-masing yang berbeda, menuju kepada satu tujuan yang sama yaitu: Yang Absolut, Yang terakhir, Yang hollygious!
Yang menjadi persoalan bukannya multikultural  akan tetapi bagaimana sikap kita terhadap pluralitas itu. Apakah masing-masing kita toleran terhadapnya dan hidup berdampingan secara damai dan bersahabat dengan orang lain atau kelompok lainnya yang berbeda etnik, kultur, agama dan seterusnya? Apakah masing-masing kita harus membenci dan memusuhi orang lain atau kelompok lain karena orang itu atau kelompok itu berbeda etnik, kultur dan agama? Kalau memang harus demikian, itulah penyebab timbulnya sikap eksklusivisme.
Ada beberapa sebab yang menimbulkan sikap eksklusivisme pada seseorang. Diantara sebab itu adalah: pertama sifat agama yang dogmatis yang diterimanya sejak kecil yang mengajarkan bahwa agama yang dianutnya itu adalah satu-satunya agama yang benar dan satu-satunya agama yang membawa keselamatan.
Kedua suasana hidup dalam masyarakat yang hanya terdiri dari satu kelompok agama. Orang yang hidup dalam masyarakat seperti itu tidak pernah bergaul dengan orang lain dari kelompok agama laian. Terkait dengan sebab kedua sebab ketiga adalah tidak pernah mengenal atau mempelajari agama lain. Sebaliknya sikap pluralisme dapat lebih mudah muncul dalam agama yang tidak dogmatis dan tidak terlembaga, yang mengajarkan jalan menuju Yang Absolut; suasana hidup bergaul dengan berbagai kelompok agama yang berbeda; dan juga karena pengetahuan dan pemahaman yang benar tentang agama-agama lain. (Kautsar, 2005: 220)
Sikap eksklufivisme cenderung berusaha untuk memonopoli kebenaran, cenderung tertutup, tidak mau mendengarkan dan memahami orang lain dan cenderung bersikap otoriter. Sikap monopoli kebenaran, pada gilirannya, membuat seseorang merasa dirinya mempunyai hak istimewa untuk menentukan mana agama yang benar dan mana agama yang sesat, mana aliran yang benar, mana aliran yang sesat, mana yang disebut agama, mana yang bukan agama, dan mungkin siapa yang masuk surgadan siapa yang masuk neraka.
Sikap saling mencurigai, saling membenci, dan saling memusuhi antarumat beragama di Indonesia, meskipun lebih banyak ditimbulkan oleh faktor politik, tidak terlepas dari sikap eksklusivisme yang bersifat teologis.
D.     Pendidikan Multikulturalisme
Sebagai sebuah cara pandang sekaligus gaya hidup, multikulturalisme menjadi gagasan yang cukup kontekstual dengan realitas masyarakat kontemporer saat ini. Prinsip mendasar tentang kesetaraan, keadilan, keterbukaan, pengakuan terhadap perbedaan adalah prinsip nilai yang dibutuhkan manusia di tengah himpitan budaya global. Oleh karena itu, sebagai sebuah gerakan budaya, multikulturalisme adalah bagian integral dalam pelbagai sistem budaya dalam masyarakat yang  salah satunya dalam pendidikan, yaitu melalui pendidikan yang berwawasan multikultural. Pendidikan dengan wawasan mutlikultural dalam rumusan James A. Bank adalah konsep, ide atau falsafah sebagai suatu rangkaian kepercayaan (set of believe) dan penjelasan yang mengakui dan menilai pentingnya keragaman budaya dan etnis di dalam membentuk membentuk gaya hidup, pengalaman sosial, identitas pribadi, kesempatan-kesempatan pendidikan dari individu, kelompok maupun negara.
Pendidikan yang berlangsung di negeri ini lebih menekankan proses transfers ilmu dan keahlian; dan proses ini pun jauh dari pencapaian yang memadai. Pendidikan di Indonesia selama ini lebih mementingkan proses peningkatan kemampuan akal, jasmani, dan keterampilan, dan kurang memperhatikan proses peningkatan kualitas kalbu, rohani dan akhlak. Akibatnya adalah bahwa kerusakan akhlak anak didik tidak dapat dihindari. Peristiwa-pepristiwa kriminal dan tindakan amoral di tanah air kita meningkat, baik dari segi kuantitas maupun dari segi kualitas.
Kegagalan sistem pendidikan semacam ini terletak pada kegagalan sistem pendidikan humaniora, yang diantaranya adalah pendidikan agama. Wilayah humaniora sering dipandang sebagai pelengkap dalam sistem pendidikan kita, karena dianggap tidak menjamin masa depan  anak didik secara material. Selain itu ketakberdayaan sistem pendidikan agama, disebabkan karena penekakan pendidikan agama selama ini pada proses transfer ilmu agama kepada anak didik, bukan pada proses transformasi nilai-nilai luhur keagamaan kepada anak didik untuk membimbingnya agar menjadi manusia yang berkepribadian kuat dan berakhlak mulia; padahal kita sadaar bahwa pendidikan agama adalah sarat muatan normative dan histories empiris.
Oleh karenanya amat menarik untuk mengkaji ulang, mencermati meneliti, paradigma konsep dan pemikiran pendidikan agama yang ditawarkan oleh kurikulum, silabus, literature dan para pengajarnya di lapangan dalam era pluralitas. Lebih-lebih jika upaya demikian dikaitkan dengan pencarian sebagian sumber atau akar-akar konflik dan kerusuhan sosial dalam masyarakat plural. Disinilah pentingnya pencitraan Pendidikan Agama (Islam) hendaknya disetting dalan konteks Pendidikan Multikulturalisme, manakala abai terhadap hal tersebut, sama saja ibarat membiarkan api dalam sekam; karena (1) dalam setiasp agama sama sekali tidak bisa meninggalkan emosi, sedangkan emosi merupakan cikal bakal agresivitas yang mudah berbelok arak kepada kekerasan; (2) aktivitas dan kegiatan keagamaan dapat menghindarkan kekerarasan, jika ia berfungsi dengan baik sebagai alat peredam. Akan tetapi aktivitas keagamaan bisa menjelma menjadi daya dorong yang hebat dan memicu kekerasan, jika ia justru menimbulkan perasaan frustasi dan tidak puas bagi para pemeluknya; Masyarakat beragama yang tidak agresif biasanya dikondisikan oleh corak dan model pendidikan agama yang ditawarkan oleh para pemimpin agama, masyarakat, atau kelompok agama yang santun secara social. (Amin Abdullah, 2005:18)
Pendidikan multikulturalisme mengakui adanya keragaman etnik dan budaya masyarakat suatu bangsa, maka pendidikan multicultural dapat didefinisikan sebagai “pendidikan untuk/tentang keragaman kebudayaan dalam merespon perubahan demografis dan kultural lingkungan masyarakat tertentu atau bahkan dunia secara keseluruhan”. (Azra, 2005) Pendidikan harus mampu menciptakan tatanan masyarakat terdidik dan berpendidikan, bukan sebuah masyarakat yang hanya mengagungkan prestise social sebagai akibat kekayaan dan kemakmuran yang dialaminya.
Untuk memahami pendidikan multikulturalisme diperlukan landasan bangunan konsep yang relevan untuk mendukung keberadaan serta berfungsinya pendidikan multicultural dalam kehidupan manusia. Anderson dan Cusher manyatakan bahwa multicultural adalah pendidikan keragamab kebudayaan. (Hasan, 2001) Dengan kata lain kearagaman kebudayaan menjadi sesuatu yang dipelajari sebagai objek studi dalam arti bahwa keragaman kebudayaan menjadi materi pelajaran yang harus diperhatikan, khususnya bagi rencana pengembangan kurikulum.
Pendeknya secara operasional, pendidikan multicultural pada dasarnya merupakan program pendidikan yang menyediakan sumber belajar yang jamak bagi pebelajar (multiple learning environments) dan yang sesuai dengan kebutuhan akademik maupun social peserta didik. (Aisyah, 2004:37)
E.    Problema Pendidikan Agama
Terlepas dari berbagai analisis apakah akar konflik-konflik sosial itu terletak pada wilayah politik, sosial, budaya, atau agama, tidak salah jika wilayah pendidikan, khususnya pendidikan agama, mulai dipersoalkan banyak orang. Kehadiran agama dipandang sebagai pemicu konflik, biang kerok perpecahan dan permusuhan, bahkan terilustrasikan sebagai pembawa laknat bukan pembawa rahmat. Ironis memang, tetapi itulah realita yang kita hadapi dalam keseharian.
Pada dekade delapan puluhan, sebagai bangsa yang multikultural secara etnik, kultural dan keagamaan kita boleh bangga karena dapat menciptakan serta memelihara kerukunan antaretnik dan antaragama dengan ditandai syi’arnya agama-agama yang semarak. Tetapi kerukuran yang kita banggakan itu dikejutkan dan sekaligus diuji oleh banyaknya kerusuhan yang terjadi sejak 1996 sampai sekarang. Sebut saja masalah Sampit Kalimantan, dan masalah Poso di Ambon, belum lagi ditambah kasus Ahmadiyah yang muncul belakangan ini. Multikulturalisme menjadi terancam dan persatuan bangsa menjadi terkoyak-koyak.
Ketidakberdayaan sistem pendidikan agama wajar digugat. ketika multikultural tidak dihargai banyak orang di Indonesia, apa yang salah dalam sistem pendidikan agama? Apakah pendidikan agama selama ini sia-sia tanpa pengaruh terhadap anak didik? Pendidikan agama semacam apakah yang mampu menumbuhkan sikap menghargai multikulturalisme? Melalui pendidikan agama, nilai-nilai apa yang perlu ditmbuhkan pada anak didik agar menghargai multikulturalisme?
Barang kali model pembelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) yang pernah dimasukkan dalam kurikulum pada setiap jenjang pendidikan dari Sekolah Dasar (SD) sampai Perguruan Tinggi (PT), yang pada masa Orde Baru malah pernah tersakralkan menjadi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dan tertuang dalam Ketetapan MPR,  adalah merupakan suatu upaya pemerintah-Depdiknas-dalam melaksanakan Pendidikan Multikultural kepada masyarakat Indonesia yang bersifat plural, kebhinekaan, dan heterogen.
Nampaknya model yang diberlakukan tersebut lagi-lagi gagal, bahkan pada akhir masa Orde Baru, justru PMP dan P4 digugat habis-habisan dan dituding sebagai usaha indoktrinasi dan intimidasi.dari pihak pemerintah. Pertanyaannya adalah mengapa hal ini bisa terjadi?  Karena di Negara kita tercinta ini belum terumuskan model Pendidikan Multikultulisme yang memadai, serius dan khusus baik mengenai isi maupun strategi, sehingga masih merupakan barang asing baik di kalangan masyarakat awam pada umumnya maupun di kalangan para praktisi pendidikan itu sendiri. Ironis memang!
F.     Setting Pendidikan Agama Islam (PAI)

Perumusan dan implementasi pendidikan multikulturalisme di Indonesia dapat menggunakan pola dalam bentuk mata pelajaran terpisah  dan berdiri sendiri (Separated), seperti dalam mata pelajaran PMP, PSPB, Kewiraan, atau sebaliknya dalam bentuk mata pelajaran terpadu/terintegrasi (Integrated) dalam mata pelajaran tertentu, misalnya salah satu diantaranya adalah pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan manakala pendidikan agama Islam disampiri muatan pendidikan multikulturalisme, diantaranya :
  1. Secara historis para founding fathers telah memberikan tauladan betapa pentingnya pengakuan multikulturalisme sebagai bangsa, yaitu dengan merelakan dicorertnya tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Hal ini dapat dikembangkan sebagai metode dalam pembelajaran Pendidikan Agama (Islam) yaitu metode uswah.
  2. Menjunjung tinggi universalitas tanpa mereduksi identitas sebagai umat beragama. Hal ini penting karena prinsip yang demikian akan menghindarkan siswa dari sikap truth claim apalagi klaim terhadap jalan hidup yang ditempah adalah yang paling benar. Di samping itu untuk menghindari sikap saling mengkafirkan di antara pemeluk agama. Dalam hal ini materi perbandingan agama dapat diberikan pada jenjang pendidikan tertentu, minimal mulai SLTP/SLTA.
  3. Mengembangkan nalar burhani dari pada nalar bayani dan irfani. Perlu kita akui bahwa masih dominannya para guru agama dalam menjelaskan dan menerangkan materi-materi pelajran dengan menggunakan pendekatan nalar bayani dan nalar irfani, hal ini berakibat pola berfikir siswa lebih bersifat tekstual bukan kontekstual, semua dalil atau nash disikapi sebagai sesuatu yang rigid. Sikap dan pola piker yang demikian, pada gilirannya akan melahirkan begerasi yang eksklusif  dan isoteris. Padahal, wilayah pendidikan Islam sesungguhnya merupakan bentuk interaktif yang bersifat dialektis-dialogis antara ketiga nalar tersebut (bayani, irfani dan burhani) dengan menggunakan pendekatan hermeneutika. Guru hendaknya meningkatkan kemampuan metodologisnya.
  4. Kurikulum PAI hendaknya merespon perkembangan zaman dan kemajuan iptek. Upaya yang dapat dilakukan adalah menyusun kurikulum PAI yang terintegrasikan (integrated curriculum) dengan nash Al-Qur’an sebagai paradigma pengembangan Iptek sehingga terjadi kolaborasi antara ayat qauliyah dengan ayat qauniyah.
  5. Merestrukturisasi dan merekonstruksi tema-tema, bab-bab, pokok-pokok bahasan dan sub-sub pokok bahasan yang hanya menyajikan bahasan ajaran agama (Islam) ansich, menjadi bahasan-bahasan yang up to date dan actual. Materi yang dapat dimasukkan adalah masalah perkembangan pemikiran, pemahaman dan produk-produk hukum yang baru, misalnya masaailul fiqiyah dan tema-tema aktual dalam Islam.
  6. Membentuk anak didik agar memiliki kepekaan social, responsive terhadap perubahan, terbebas dari apriori dan apologi. Artinya bagaimana pembelajaran PAI itu dikemas sehingga dapat menumbuhkan dan membangkitkan emotional spiritual quasion (ESQ)
  7. Mengembangkan model-model pembelajaran kontemporer. Kebanyakan guru PAI dalam mengjar masih menggunakan model pembelajaran konfensional dengan metode ceramah sebagai andalannya. Para guru kurang dapat membedakan antara mengajar dengan khutbah, sehingga pembelajaran PAI terasa membosankan dan menjemukan bagi siswa serta bersifat kering karena guru dalam mengajar lebih bersifat ekspositoris dan monolog. Apalagi materinya itu-itu saja dalam arti sudah pernah dipelajari di jenjang sekolah sebelumnya. Dalam hal ini kiranya dapat mengadopsi model-model Quantum learning, CTL dan model training ESQ untuk dijadikan model pembelajaran PAI.
  8. Berani merubah paradigma lama dengan keseragaman sebagai mainstream dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi keragaman sebagai sebuah realita kehidupan berbangsa dan bernegara dan juga sebagai sunnatullah yang harus disikapi dengan arif. Dengan demikian akan terbentuk sikap agree in dis agreement di antara warga masyarakat. Inilah suasana yang diidealkan dalam masyarakat yang plural dan multicultural dibawah panji-panji pesan moral agama, dan pada saat yang bersamaan pula agama akan hadir bukan sebagai laknat akan tetapi justru sebagai  rahmatan lil ‘alamin..

Kembali kepada konsep dasar, bahwa Pendidikan Multikulturalisme memiliki ciri: (1) merupakan renspon terhadap perkembangan keragaman populasi sekolah, sebagaimana tuntunsn persamaan hak bagi setiap kelompok; (2) pengembangan kurikulum dan aktivitas pendidikan untuk memasuki berbagai pandangan, sejarah, prestasi dan perhatian terhadap kelompok lain; (3) mencakup seluruh siswa tanpa membedakan kelompok-kelompoknya sepertti gender, etnik, ras,budaya, strata social dan agama. (Hujjair, 2005)
Sedangkan James Banks menjelaskan bahwa Pendidikan Multikulturalisme memiliki empat dimensi yang saling berkaitan satu dengan yang lain, yaitu: (1) Content Integration, mengintegrasikan berbagai budaya dan kelompok untuk mengilustrasikan konsep mendasar, generalisasi dan teori dalam mata pelajaran atau disiplin ilmu; (2) The Knowledge Construction Proces, membawa siswa untuk memahami implikasi budaya ke dalam sebuah mata pelajaran; (3) Anquity Paedagogy, menyesuaikan metode pengajaran dengan cara belajar siswa dalam rangka memfasilitasi prestasi akademik siswa yang beragam baik dari segi ras, budaya ataupun social; (4) Prejudice Reduction, mengidentifikasi karakteristik ras siswa dan menentukan metode pengajaran mereka. (el-Ma’hady, 2004)
G.   Simpulan Penutup
Pendidikan dan pengajaran agama pada saat ini masih bernuansa  era klasik-skolastik yang  sifatnya terlalu menekankan keselamatan  didasarkan pada kebaikan hubungan antara diri seorang individu dengan Tuhan-nya kurang begitu memberi tekanan yang baik antara diri individu dengan individu-individu sesamanya. Kehadiran agama dipahami sebagai rahmat bagi diri seseorang atau individu, atau setidak-tidaknya bagi sekelompok umuat agama tertentu saja.
Pemahaman yang keliru terhadap pesan moral agama yang bersifat universal, akan mengakibatkan timbulnya sikap truth claim, eksklusifisme, fanatisme yang berlebihan dan apologi. Sikap demikian, ketika seorang individu berhadapan dengan individu lain di luar kelompoknya, akan terjadi gesekan bahkan konflik. Padahal secara sosial budaya,  bangsa Indonesia adalah bangsa yang multikultural, multi etnik dan multi agama. Disinilah arti pentingnya pendidikan berwawasan multikulturalisme dikembangkan.
Pendidikan Agama Islam secara integrated dapat dikembangkan dalam kerangka Pendidikan Multikulturalisme baik mengenai cakupan materi dalam kurikulum, metode pangajaran maupun paradigma penyusunan konsep serta implementasinya. Dengan demikian diharapkan agama  akan menjadi penyejuk bagi kehidupan sosial kamasyarakatan dan pencipta suasana damai dalam kehidupan masyarakat yang plural.

Daftar Pustaka
Aisyah Amini, Ernie Isis, 2004, Analisis Kebutuhan Pendidikan Multikultural Berbasis Kompetensi Pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Kota Mataram,  Program Pasca Sarjana IKIP Negeri Singaraja, Matarang.
Amin Abddullah, M., 2005, Pendidikan Agama Era Multikultural Multireligius, Jakarta, PSAP Muhammadiyah.
-------------, 2005, Pengjaran Kalam dan Teologi dalam Era Kemajemukan di Indonesia,  dalam Th. Sumartana, dkk., Pluralisme, Konflik, dan Pendidikan Agama di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Atmadja, Nengah Bawa, 2003,  Multikulturalisme dalam Perspektif Filsafat Hindu,  Makalah disajikan dalam  Seminar Damai dalam Perbedaan, Singaraja, 5 Maret 2003.
Azra, Azyumardi, 2002, Pendidikan Multikultural: Membangun Kembali Indonesia Bhineka Tunggal Ika,  Makalah di sampaikan dalam Symposium Internasional Antropologi Indonesia ke-3, Denpasar, Kajian Budaya UNUD.
Elga Sarapung & Tri Widiyanto, 2005, Pluralisme, Konflik, dan Pendidikan Agama di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
el-Ma’hady, Muhaemin, 2004, Multikulturalisme dan Pendidikan Multikulturalisme (Sebuah Kajian Awal),  From : http://artikel.us/muhaemin6-04.html, Juli 2008.
Hasan, Hamid, 2002, Pendekatan Multikultural Untuk Penyempurnaan Kurikulum Nasional, Makalah disajikan dalam seminar Pengembangan Kurikulum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung.
Kautsar Azhari Noer,  Pluralisme dan Pendidikan di Indonesia: Menggugat Ketidakberdayaan Sistim Pendidikan Agama, dalam Th. Sumartana, dkk., Pluralisme, Konflik, dan Pendidikan Agama di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Purwasito, Andrik, 2003, Komunikasi Multikultural, Surakarta, Muhammadiyah University Press.
Sanaky, Hujair AH., 2005, Pendidikan Multikulturalisme dan Budaya Bangsa, Jurnal UNISIA, UII, Yogyakarta, No. 58/XXVIII/IV/2005.
Semiawan, Conny, 2002, Belajar dan Pembelajaran Dalam Taraf Usia Dini, Jakarta, PT. Prenhallindo.
Sparadley, James, P., 1997,  Metode Etnografi, Terj. Misbah Zulfa Elizabeth, Yogyakarta, Tiara Wacana.
Sudiro, M. Irsyad, Pendidikan Agama dalam Masyarakat Modern,  Makalah disampakan pada Seminar dan Lokakarya Nasional Revitalisasi Pendidikan Agama Luar Sekolah dalam Masyarakat Modern, Cirebon, Agustus 1995.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar