PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM DI TENGAH MASYARAKAT MULTIKULTURAL
(STUDI
ANALISIS MASA DEPAN PENDIDIKAN ISLAM KE DEPAN)
A. Muqaddimah
Indonesia,
melebihi kebanyakan negara-negara lain,
merupakan negara yang tidak saja multi-suku, multi-etnik, multi-agama
tetapi juga multi-budaya. Kemajemukan tersebut pada satu sisi merupakan
kekuatan sosial dan keragaman yang indah apabila satu sama lain bersinergi dan
saling bekerja sama untuk membangun bangsa. Namun, pada sisi lain, kemajemukan
tersebut apabila tidak dikelola dan dibina dengan tepat dan baik akan menjadi
pemicu dan penyulut konflik dan kekerasan yang dapat menggoyahkan sendi-sendi
kehidupan berbangsa. Peristiwa Ambon dan Poso, misalnya, merupakan
Dapat
dipahami lagi bahwa Indonesia adalah negara yang masyarakatnya sangat majemuk,
baik dilihat dari aspek sosial, budaya, suku bangsa, ras, aliran, dan agama;
oleh karenanya masyarakat dan bangsa Indonesia secara sederhana dapat disebut
sebagai masyarakat yang multicultural. Kondisi seperti ini, sebagai
bangsa, Indonesia dituntut untuk mampu merekonstruksi kebudayaan nasional yang
dapat menjadi perekat atau integrating force terhadap keragaman
dan heterogenitas kehidupan social budaya, terlebih dalam kehidupan beragama.
Agama
dan tradisi dalam sejarah kehidupan umat manusia ibarat dua sisi mata uang yang
tak dapat dipisahkan. Sebut saja misalnya Timur Tengah dengan tradisi Islamnya,
Eropa dan Amerika dengan tradisi Kristen, Cina dengan tradisi Konfusianisme,
India dengan tradisi Hinduisme. (Amin Adullah, 2005)
Menafikan keberadaan tradisi-tradisi
agama di muka bumi, baik di Barat apalagi di Timur, merupakan pekerjaan yang
sia-sia. Masing-masing mempunyai hak hidup yang sama; masing-masing mempunyai
cara untuk mempertahankan tradisi dan identitasnya sendiri-sendiri dengan
berbagai cara yang bias dilakukan. Cara yang paling tepat adalah melalui jalur pendidikan,
karena ia merupakan alat yang paling efektif untuk meneruskan, melanggengkan,
melestarikan dan mempertahankan tradisi dari satu generasi ke generasi
berikutnya, dan dari abad yang satu ke abad yang lain.
Kesadaran
tentang multikulturalisme sudah muncul sejak Negara Indonesia terbentuk dan
digunakan oleh para pendiri bangsa untuk mendesain kebudayaan bangsa Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia masa kini konsep multikulturalisme menjadi sebuah konsep
baru dan asing. Hal ini dikarenakan kesadaran tentang konsep multikulturalisme
yang dibentuk oleh pendiri bangsa ini tidak terwujud dan pada masa Orde Baru.
Kesadaran tersebut dipendam atas nama kesatuan, persatuan dan stabilitas Negara
yang kemudian muncul dalam monokulturalisme yang menjadi tekanan utama
dan akhirnya semuanya memeksakan pola yang berkarakteristik penyeragaman dalam
berbagai aspek system social, politik dan budaya. (Hujair, 2005) Kenyataan
seperti ini berakibat wawasan multikulturalisme bangsa Indonesia sangat rendah
yang pada gilirannya memunculkan konflik antar etnis, dan konflik yang bersifat
horizontal pada akar rumput.
Untuk
memahami multikulturalisme diperlukan landasan pengetahuan berupa bangunan komsep-konsep
yang relevan untuk mendukung keberadaan serta berfungsinya multikulturalisme
dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Banguna konsep-konsep
ini harus dikomunikasikan diantara para ahli yang mempunyai perhatian ilmiah
yang sama tentang multikulturalisme sehingga terdapat kesamaan pemahaman dan
saling mendukung dalam memperjuangkan ideology ini. Kiranya pendidikan sebagai
sarana yang strategis untuk dapat mensosialisasikan dan memfungsikan konsep
multikulturalisme dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Dalam
masyarakat ditemukan pelbagai individu atau kelompok yang berasal dari budaya
berbeda, demikian pula dalam pendidikan, diversitas tersebut tidak bisa
dielakkan. Diversitas budaya itu bisa ditemukan di kalangan peserta didik maupun
para guru yang terlibat -secara langsung atau tidak- dalam satu proses
pendidikan. Diversitas itu juga bisa ditemukan melalui pengkayaan budaya-budaya
lain yang ada dan berkembang dalam konstelasi budaya, lokal, nasional dan
global. Oleh karena itu, pendidikan multikultur bukan merupakan satu bentuk
pendidikan monokultur, akan tetapi model pendidikan yang berjalan di atas rel
keragaman. Diversitas budaya ini akan mungkin tercapai dalam pendidikan jika
pendidikan itu sendiri mengakui keragaman yang ada, bersikap terbuka (openess)
dan memberi ruang kepada setiap perbedaan yang ada untuk terlibat dalam satu
proses pendidikan.
Pertanyaannya
adalah, program pendidikan yang bagaimanakah yang relevan dengan kehidupan
masyarakat dan bangsa yang bersifat majemuk ini? Artinya, berbagai etnis, suku,
agama, masing-masing membawa kultur sendiri-sendiri dan keragaman etnis ini
menjadikan masyarakat dan bangsa Indonesia yang multicultural. Disinilah
perlunya pengakuan akan keragaman etnis, suku dan budaya menjadi penting
ditumbuhkan pada peserta didik .
Pendidik
sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan, di era kemajemukan dan era
multikultural akan selalu berhadapan dengan permasalahan bagaimana agar
masing-masing tradisi keagamaan tetap dapat meneruskan, melanggengkan,
melestarikan, mengalihgenerasikan, mempertahankan serta mewariskan kepercayaan
dan tradisi yang diyakini sebagai suatu kebenaran yang mutlak, namun pada
saat yang sama juga menyadari sepenuhnya keberadaan kelompok tradisi keagamaan
lain yang juga berbuat serupa. Jika disadari perlunya hal tersebut, lalu apa
implikasi dan konsekuensi dari cara, metode, pilihan materi, serta teknik
pendidikan dan pengajaran agama yang disajikan kepada masyarakat yang bercorak
plural, majemuk dan terbuka seperti sekarang ini?
B. Tipologi
Masyarakat Multikulturalisme
Secara
sederhana multikulturalisme berarti “keberagaman budaya”. Sebenarnya, ada tiga istilah yang kerap
digunakan secara bergantian untuk menggambarkan masyarakat yang terdiri
keberagaman tersebut –baik keberagaman agama, ras, bahasa, dan budaya yang
berbeda- yaitu pluralitas (plurality),
keragaman (diversity), dan multikultural (multicultural). Ketiga ekspresi itu
sesungguhnya tidak merepresentasikan hal yang sama, walaupun semuanya mengacu kepada adanya
’ketidaktunggalan’. Konsep pluralitas
mengandaikan adanya ’hal-hal yang lebih dari satu’ (many); keragaman
menunjukkan bahwa keberadaan yang ’lebih dari satu’ itu berbeda-beda,
heterogen, dan bahkan tak dapat disamakan.
Para
ahli sangat beragam dalam mengartikan konsep multikulturalisme, akan tetapi
pandangan mereka pada dasarnya terorientasikan pada dunia yang kemudian
diterjemahkan ke dalam berbagai kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang
penerimaan terhadap realitas keagamaan, pluralitas, dan multicultural yang
terdapat dalam kehidupan masyarakat. Oleh karenanya, multikultiralisme dipahami
sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam politics of
recognition. Dengan pengertian yang beragam dan kecenderungan perkembangan
konsep dan praktek multikulturalisme. terdapat lima macam bentuk
multikulturalisme yaitu: (Azzumardi, 1997)
Pertama, multikulturalisme isolasionis, dalam arti masyarakat
dengan berbagai kelompok kultur menjalankan hidup secara otonom dan terlibat
dalam interaksi yang hanya minimal satu sama lain. Sebagai contoh, masyarakat
yang ada pada system millet di Turki Usmani atau masyarakat Amish
di Amerika Serikat. Kelompok ini menerima keragaman, tetapi pada saat yang sama
berusaha mempertahankan budaya mereka secara terpisah dari masyarakat lain
umumnya.
Kedua, multikulturalisme akomodatif, yaitu masyarakat
plural yang memiliki kultur dominant, yang membuat penyesuaian dan
akomodasi-akomodasi tertentu bagi kebutuhan cultural kaum minorotas. Masyarakat
multicultural akomodatif merumuskan dan menerapkan undang-undang, hokum dan
ketentuan-ketentuan yang sensitive secara cultural, dan memberikan kebebasan
kepada kaum minoritas untuk mempertahankan dan mengembangkan kebudayaan mereka;
sebaliknya kaum minoritas tidak menantang kultur dominant. Multikulturalisme
akomodatif ini dapat ditemukan di Inggris, Perancis, dan beberapa Negara Eropa
lain.
Ketiga, multikuturalisme otonomis, yaitu plural dimana
kelompok-kelompok cultural utama berusaha mewujudkan kesetaraan dengan budaya
dominant dan menginginkan kehidupan otonom dalam kerangka politik yang secara
kolektif bias diterima. Concern pokok kelompok-kelompok cultural terakhir ini
adalah untuk mempertahankan cara hidup mereka, yang memiliki hak yang sama
dengan kelompok dominant.; mereka menantang kelompok cultural dominant dan
berusaha menciptakan suatu masyarakat dimana semua kelompok bias eksis sebagai
mitra sejajar. Jenis multikulturalisme ini sepeerti kelompok Quebecois di
Kanada, dan kelompok-kelompok Muslim imigran di Eropa, yang menuntut untuk bias
menerapkan syari’ah, mendidik anak-anak mereka pada sekolah Islam.
Keempat, multikulturalisme kritikal, atau interaktif,
yaitu masyarakat plural dimana kelompok-kelompok kultural tidak terlalu concern
dengan kehidupan kkultural otonom; tetapi lebih menuntut penciptaan kultur
kolektif yang mencerminkan dan menegaskan perspektif-perspektif distingtif
mereka. Kelompok budaya dominant tentu saja cenderung menolok tuntutan ini, dan
bahkan berusaha secara paksa untuk menerapkan budaya dominan mereka dengan
mengorbankan budaya kelompok minoritas, karena itulah kelompok minoritas
menantang kelompok kultur dominan, baik secara intelektual maupun politis,
dengan tujuan menciptakan iklim yang kondusif bagi penciptaan secara
bersama-sama sebuah kultur kolektif baru yang egaliter secara genuine. Jenis
multikulturalisme seperti perjuangan masyarakat Hitam di Amerika Serikat,
Inggris dan lain-lain.
Kelima, multikulturalisme kosmopolitan, yang berusaha
menghapuskan batas-batas kultural sama sekali untuk menciptakan sebuah
masyarakat dimana setiap individu tidak lagi terikat dan commited pada
budaya tertentu, dan sebaliknya secara bebas terlibat dalam
eksperimen-eksperimen interkultural dan sekaligus mengembangkan kehidupan
kultural masing-masing. Para pendukung multikulturalisme jenis ini yang
sebagian besar adalah intelektual diasporik dan kelompok-kelompok liberal yang
memiliki kecenderungan postmodernis dan memandang seluruh budaya sebagai resources
yang dapat mereka pilih dan ambil secara bebas. Multikulturalisme jenis inilah
yang terdapat di Negara kita.
Bertolak
dari pandangan dan konsep di atas, maka multikulturalisme mempunyai relevansi
makna dan fungsi yang tepat. Dengan demikian konsep multikulturalisme menjadi
penting untuk dikembangkan dan diinternalisasikan dalam proses transformasi
nilai-nilai masyarakat dan abngsa yang beragam ini. Sebab prinsip-prinsip dasar
multikulturalisme mengakui dan menghargai keberagaman kelompok masyarakat
seperti etnis, ras, budaya, gender, strata social, agama, perbedaan
kepentingan, perbedaan golongan, keyakinan dan tradisi yang akan sangat
membantu bagi terwujudnya perubahan format perilaku social yang kondusif dan
sangat menjanjikan di tengah kehidupan masyarakat dan bangsa yang majemuk. Maka
sarana terbaik dan strategis yang digunakan untuk membangun dan
mensosialisasikan konsep ini agar melahirkan perilaku yang kondusif, dan
terciptanya kearifan social dan kearifan budaya adalah melalui
pendidikan multikulturalisme.
C. Implikasi
Masayarakat Multikultural
Multikulturalisme
dapat diartikan sebagai sebuah pemahaman, penghargaan dan penilaian atas budaya
etnis orang lain. Artinya meliputi sebuah penilaian terhadap
kebudayaan-kebudayaan orang lain, bukan dalam arti menyetujui seluruh aspek
dari kebudayaan-kebudayaan tersebut, melainkan mencoba melihat bagaimana
kebudayaan tertentu dapat mengekspresikan nilai bagi anggotaq-anggotanya
sendiri.(Atmaja, 2003)
Ada juga yang memandang bahwa
multikulturalisme merupakan proses transaksi pengetahuan dan pengalaman yang
digunakan oleh anggota masyarakat untuk menginterpretasikan pandangan dunia
mereka yang berbeda untuk menuju kearah kebutuhan kultur. Dengan demikian
pengertian multikulturalisme menjadi sangant luas tergantung dari konteks
pendifinisian dan manfaat apa yang diharapkan dari pendifinisian tersebut, yang
jelas dalam kebudayaan multicultural setiap mindividu mempunyai kemampuan
berinteraksi dan bertransaksi meskipun latar belakang kultur masing-masing
berbeda, karena sifat manusia antara lain adalah (1) akomodatif, (2) asosiatif,
(3) adaptable, (4) fleksibel, dan (5) kemauan untuk saling berbagi. (Sparadley,
1997)
Dari pandangan ini mengisyaratkan
bahwa keragaman kultur mengandung unsur yang beragam dan sarat dengan
nilai-nilai kearifan. Dalam kontek membangun tatanan masyarakat dan tatanan
social yang kokoh, nilai-nilai kearifan yang dalam hal ini kearifan social dan
kearifan budaya dapat dijadikan sebagai perekat dalam upaya bersosialisasi dan
berinteraksi antar individu atau kelompok social. Dengan kearifan social dan
kearifan budaya dan berusaha mengeliminir perselisihan dan konflik budaya yang
kurung kondusif, tatanan kehidupan masyarakat yang multicultural akan terwujud
dalam perilaku saling menghormati, menghargai perbedaan dan menjaga satu dengan
lainnya dalam prinsip-prinsip perbedaan tersebut.
Selain
itu, juga berusaha untuk mengeliminir atau menghilangkan tiga hal yang selalu
mendasari terjadinya konflik, yaitu (1) prasangka histories, (2) diskriminasi,
(3) perasaan superioritas in-group feeling yang berlebihan dengan menganggap
inferior pihak yang lain/ out-group. (Purwasito, 2003) Apabila ketiga hal
tersebut tidak mampu dieliminir, maka konflik dan benturan antar kelompok
karena perbedaan kepentingan, keinginan, visi, misi, keyakinan dan tradisi,
menjadi sesuatu yang legal dan lumrah, karena keringnya nilai-nilai
kemanusiaan, keringnya nilai-nilai kearifan social dan kearifan budaya dalam
relasi antar sesama manusia.
Dalam konteks teologi agama-agama,
multikulturalisme mengacu pada toeri atau sikap bahwa semua agama, meskipun
dengan jalan masing-masing yang berbeda, menuju kepada satu tujuan yang sama
yaitu: Yang Absolut, Yang terakhir, Yang hollygious!
Yang
menjadi persoalan bukannya multikultural akan tetapi bagaimana sikap kita
terhadap pluralitas itu. Apakah masing-masing kita toleran terhadapnya dan
hidup berdampingan secara damai dan bersahabat dengan orang lain atau kelompok
lainnya yang berbeda etnik, kultur, agama dan seterusnya? Apakah masing-masing
kita harus membenci dan memusuhi orang lain atau kelompok lain karena orang itu
atau kelompok itu berbeda etnik, kultur dan agama? Kalau memang harus demikian,
itulah penyebab timbulnya sikap eksklusivisme.
Ada
beberapa sebab yang menimbulkan sikap eksklusivisme pada seseorang.
Diantara sebab itu adalah: pertama sifat agama yang
dogmatis yang diterimanya sejak kecil yang mengajarkan bahwa agama yang
dianutnya itu adalah satu-satunya agama yang benar dan satu-satunya agama yang
membawa keselamatan.
Kedua suasana hidup dalam masyarakat yang hanya terdiri dari satu
kelompok agama. Orang yang hidup dalam masyarakat seperti itu tidak pernah
bergaul dengan orang lain dari kelompok agama laian. Terkait dengan sebab kedua
sebab ketiga adalah tidak pernah mengenal atau mempelajari agama
lain. Sebaliknya sikap pluralisme dapat lebih mudah muncul dalam agama yang
tidak dogmatis dan tidak terlembaga, yang mengajarkan jalan menuju Yang
Absolut; suasana hidup bergaul dengan berbagai kelompok agama yang berbeda; dan
juga karena pengetahuan dan pemahaman yang benar tentang agama-agama lain.
(Kautsar, 2005: 220)
Sikap
eksklufivisme cenderung berusaha untuk memonopoli kebenaran, cenderung
tertutup, tidak mau mendengarkan dan memahami orang lain dan cenderung bersikap
otoriter. Sikap monopoli kebenaran, pada gilirannya, membuat seseorang merasa
dirinya mempunyai hak istimewa untuk menentukan mana agama yang benar dan mana
agama yang sesat, mana aliran yang benar, mana aliran yang sesat, mana yang
disebut agama, mana yang bukan agama, dan mungkin siapa yang masuk surgadan
siapa yang masuk neraka.
Sikap saling mencurigai, saling
membenci, dan saling memusuhi antarumat beragama di Indonesia, meskipun lebih
banyak ditimbulkan oleh faktor politik, tidak terlepas dari sikap eksklusivisme
yang bersifat teologis.
D.
Pendidikan Multikulturalisme
Sebagai
sebuah cara pandang sekaligus gaya hidup, multikulturalisme menjadi gagasan
yang cukup kontekstual dengan realitas masyarakat kontemporer saat ini. Prinsip
mendasar tentang kesetaraan, keadilan, keterbukaan, pengakuan terhadap
perbedaan adalah prinsip nilai yang dibutuhkan manusia di tengah himpitan
budaya global. Oleh karena itu, sebagai sebuah gerakan budaya,
multikulturalisme adalah bagian integral dalam pelbagai sistem budaya dalam
masyarakat yang salah satunya dalam
pendidikan, yaitu melalui pendidikan yang berwawasan multikultural. Pendidikan
dengan wawasan mutlikultural dalam rumusan James A. Bank adalah konsep, ide
atau falsafah sebagai suatu rangkaian kepercayaan (set of believe) dan
penjelasan yang mengakui dan menilai pentingnya keragaman budaya dan etnis di
dalam membentuk membentuk gaya hidup, pengalaman sosial, identitas pribadi,
kesempatan-kesempatan pendidikan dari individu, kelompok maupun negara.
Pendidikan
yang berlangsung di negeri ini lebih menekankan proses transfers ilmu dan
keahlian; dan proses ini pun jauh dari pencapaian yang memadai. Pendidikan di
Indonesia selama ini lebih mementingkan proses peningkatan kemampuan akal,
jasmani, dan keterampilan, dan kurang memperhatikan proses peningkatan kualitas
kalbu, rohani dan akhlak. Akibatnya adalah bahwa kerusakan akhlak anak didik
tidak dapat dihindari. Peristiwa-pepristiwa kriminal dan tindakan amoral di
tanah air kita meningkat, baik dari segi kuantitas maupun dari segi kualitas.
Kegagalan
sistem pendidikan semacam ini terletak pada kegagalan sistem pendidikan
humaniora, yang diantaranya adalah pendidikan agama. Wilayah humaniora sering
dipandang sebagai pelengkap dalam sistem pendidikan kita, karena dianggap tidak
menjamin masa depan anak didik secara material. Selain itu ketakberdayaan
sistem pendidikan agama, disebabkan karena penekakan pendidikan agama selama
ini pada proses transfer ilmu agama kepada anak didik, bukan pada proses
transformasi nilai-nilai luhur keagamaan kepada anak didik untuk membimbingnya
agar menjadi manusia yang berkepribadian kuat dan berakhlak mulia; padahal kita
sadaar bahwa pendidikan agama adalah sarat muatan normative dan histories
empiris.
Oleh
karenanya amat menarik untuk mengkaji ulang, mencermati meneliti, paradigma
konsep dan pemikiran pendidikan agama yang ditawarkan oleh kurikulum, silabus,
literature dan para pengajarnya di lapangan dalam era pluralitas. Lebih-lebih
jika upaya demikian dikaitkan dengan pencarian sebagian sumber atau akar-akar
konflik dan kerusuhan sosial dalam masyarakat plural. Disinilah pentingnya
pencitraan Pendidikan Agama (Islam) hendaknya disetting dalan konteks
Pendidikan Multikulturalisme, manakala abai terhadap hal tersebut, sama saja
ibarat membiarkan api dalam sekam; karena (1) dalam setiasp agama sama sekali
tidak bisa meninggalkan emosi, sedangkan emosi merupakan cikal
bakal agresivitas yang mudah berbelok arak kepada kekerasan; (2) aktivitas dan
kegiatan keagamaan dapat menghindarkan kekerarasan, jika ia berfungsi dengan
baik sebagai alat peredam. Akan tetapi aktivitas keagamaan bisa menjelma
menjadi daya dorong yang hebat dan memicu kekerasan, jika ia justru menimbulkan
perasaan frustasi dan tidak puas bagi para pemeluknya; Masyarakat beragama yang
tidak agresif biasanya dikondisikan oleh corak dan model pendidikan agama yang
ditawarkan oleh para pemimpin agama, masyarakat, atau kelompok agama yang
santun secara social. (Amin Abdullah, 2005:18)
Pendidikan
multikulturalisme mengakui adanya keragaman etnik dan budaya masyarakat suatu
bangsa, maka pendidikan multicultural dapat didefinisikan sebagai “pendidikan
untuk/tentang keragaman kebudayaan dalam merespon perubahan demografis dan
kultural lingkungan masyarakat tertentu atau bahkan dunia secara keseluruhan”.
(Azra, 2005) Pendidikan harus mampu menciptakan tatanan masyarakat terdidik dan
berpendidikan, bukan sebuah masyarakat yang hanya mengagungkan prestise social
sebagai akibat kekayaan dan kemakmuran yang dialaminya.
Untuk
memahami pendidikan multikulturalisme diperlukan landasan bangunan konsep yang
relevan untuk mendukung keberadaan serta berfungsinya pendidikan multicultural
dalam kehidupan manusia. Anderson dan Cusher manyatakan bahwa multicultural
adalah pendidikan keragamab kebudayaan. (Hasan, 2001) Dengan kata lain
kearagaman kebudayaan menjadi sesuatu yang dipelajari sebagai objek studi dalam
arti bahwa keragaman kebudayaan menjadi materi pelajaran yang harus
diperhatikan, khususnya bagi rencana pengembangan kurikulum.
Pendeknya
secara operasional, pendidikan multicultural pada dasarnya merupakan program
pendidikan yang menyediakan sumber belajar yang jamak bagi pebelajar (multiple
learning environments) dan yang sesuai dengan kebutuhan akademik maupun
social peserta didik. (Aisyah, 2004:37)
E. Problema
Pendidikan Agama
Terlepas
dari berbagai analisis apakah akar konflik-konflik sosial itu terletak pada
wilayah politik, sosial, budaya, atau agama, tidak salah jika wilayah
pendidikan, khususnya pendidikan agama, mulai dipersoalkan banyak orang.
Kehadiran agama dipandang sebagai pemicu konflik, biang kerok perpecahan dan
permusuhan, bahkan terilustrasikan sebagai pembawa laknat bukan pembawa rahmat.
Ironis memang, tetapi itulah realita yang kita hadapi dalam keseharian.
Pada
dekade delapan puluhan, sebagai bangsa yang multikultural secara etnik, kultural
dan keagamaan kita boleh bangga karena dapat menciptakan serta memelihara
kerukunan antaretnik dan antaragama dengan ditandai syi’arnya agama-agama yang
semarak. Tetapi kerukuran yang kita banggakan itu dikejutkan dan sekaligus
diuji oleh banyaknya kerusuhan yang terjadi sejak 1996 sampai sekarang. Sebut
saja masalah Sampit Kalimantan, dan masalah Poso di Ambon, belum lagi ditambah
kasus Ahmadiyah yang muncul belakangan ini. Multikulturalisme menjadi terancam
dan persatuan bangsa menjadi terkoyak-koyak.
Ketidakberdayaan
sistem pendidikan agama wajar digugat. ketika multikultural tidak dihargai
banyak orang di Indonesia, apa yang salah dalam sistem pendidikan agama? Apakah
pendidikan agama selama ini sia-sia tanpa pengaruh terhadap anak didik?
Pendidikan agama semacam apakah yang mampu menumbuhkan sikap menghargai
multikulturalisme? Melalui pendidikan agama, nilai-nilai apa yang perlu
ditmbuhkan pada anak didik agar menghargai multikulturalisme?
Barang
kali model pembelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Pendidikan Sejarah
Perjuangan Bangsa (PSPB) yang pernah dimasukkan dalam kurikulum pada setiap
jenjang pendidikan dari Sekolah Dasar (SD) sampai Perguruan Tinggi (PT), yang
pada masa Orde Baru malah pernah tersakralkan menjadi Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (P4) dan tertuang dalam Ketetapan MPR, adalah
merupakan suatu upaya pemerintah-Depdiknas-dalam melaksanakan Pendidikan
Multikultural kepada masyarakat Indonesia yang bersifat plural, kebhinekaan,
dan heterogen.
Nampaknya
model yang diberlakukan tersebut lagi-lagi gagal, bahkan pada akhir masa Orde
Baru, justru PMP dan P4 digugat habis-habisan dan dituding sebagai usaha
indoktrinasi dan intimidasi.dari pihak pemerintah. Pertanyaannya adalah mengapa
hal ini bisa terjadi? Karena di Negara kita tercinta ini belum terumuskan
model Pendidikan Multikultulisme yang memadai, serius dan khusus baik mengenai
isi maupun strategi, sehingga masih merupakan barang asing baik di kalangan
masyarakat awam pada umumnya maupun di kalangan para praktisi pendidikan itu
sendiri. Ironis memang!
F. Setting
Pendidikan Agama Islam (PAI)
Perumusan
dan implementasi pendidikan multikulturalisme di Indonesia dapat menggunakan
pola dalam bentuk mata pelajaran terpisah dan berdiri sendiri (Separated),
seperti dalam mata pelajaran PMP, PSPB, Kewiraan, atau sebaliknya dalam bentuk
mata pelajaran terpadu/terintegrasi (Integrated) dalam mata pelajaran
tertentu, misalnya salah satu diantaranya adalah pada mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan manakala pendidikan agama Islam disampiri muatan pendidikan
multikulturalisme, diantaranya :
- Secara historis para founding fathers telah memberikan tauladan betapa pentingnya pengakuan multikulturalisme sebagai bangsa, yaitu dengan merelakan dicorertnya tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Hal ini dapat dikembangkan sebagai metode dalam pembelajaran Pendidikan Agama (Islam) yaitu metode uswah.
- Menjunjung tinggi universalitas tanpa mereduksi identitas sebagai umat beragama. Hal ini penting karena prinsip yang demikian akan menghindarkan siswa dari sikap truth claim apalagi klaim terhadap jalan hidup yang ditempah adalah yang paling benar. Di samping itu untuk menghindari sikap saling mengkafirkan di antara pemeluk agama. Dalam hal ini materi perbandingan agama dapat diberikan pada jenjang pendidikan tertentu, minimal mulai SLTP/SLTA.
- Mengembangkan nalar burhani dari pada nalar bayani dan irfani. Perlu kita akui bahwa masih dominannya para guru agama dalam menjelaskan dan menerangkan materi-materi pelajran dengan menggunakan pendekatan nalar bayani dan nalar irfani, hal ini berakibat pola berfikir siswa lebih bersifat tekstual bukan kontekstual, semua dalil atau nash disikapi sebagai sesuatu yang rigid. Sikap dan pola piker yang demikian, pada gilirannya akan melahirkan begerasi yang eksklusif dan isoteris. Padahal, wilayah pendidikan Islam sesungguhnya merupakan bentuk interaktif yang bersifat dialektis-dialogis antara ketiga nalar tersebut (bayani, irfani dan burhani) dengan menggunakan pendekatan hermeneutika. Guru hendaknya meningkatkan kemampuan metodologisnya.
- Kurikulum PAI hendaknya merespon perkembangan zaman dan kemajuan iptek. Upaya yang dapat dilakukan adalah menyusun kurikulum PAI yang terintegrasikan (integrated curriculum) dengan nash Al-Qur’an sebagai paradigma pengembangan Iptek sehingga terjadi kolaborasi antara ayat qauliyah dengan ayat qauniyah.
- Merestrukturisasi dan merekonstruksi tema-tema, bab-bab, pokok-pokok bahasan dan sub-sub pokok bahasan yang hanya menyajikan bahasan ajaran agama (Islam) ansich, menjadi bahasan-bahasan yang up to date dan actual. Materi yang dapat dimasukkan adalah masalah perkembangan pemikiran, pemahaman dan produk-produk hukum yang baru, misalnya masaailul fiqiyah dan tema-tema aktual dalam Islam.
- Membentuk anak didik agar memiliki kepekaan social, responsive terhadap perubahan, terbebas dari apriori dan apologi. Artinya bagaimana pembelajaran PAI itu dikemas sehingga dapat menumbuhkan dan membangkitkan emotional spiritual quasion (ESQ)
- Mengembangkan model-model pembelajaran kontemporer. Kebanyakan guru PAI dalam mengjar masih menggunakan model pembelajaran konfensional dengan metode ceramah sebagai andalannya. Para guru kurang dapat membedakan antara mengajar dengan khutbah, sehingga pembelajaran PAI terasa membosankan dan menjemukan bagi siswa serta bersifat kering karena guru dalam mengajar lebih bersifat ekspositoris dan monolog. Apalagi materinya itu-itu saja dalam arti sudah pernah dipelajari di jenjang sekolah sebelumnya. Dalam hal ini kiranya dapat mengadopsi model-model Quantum learning, CTL dan model training ESQ untuk dijadikan model pembelajaran PAI.
- Berani merubah paradigma lama dengan keseragaman sebagai mainstream dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi keragaman sebagai sebuah realita kehidupan berbangsa dan bernegara dan juga sebagai sunnatullah yang harus disikapi dengan arif. Dengan demikian akan terbentuk sikap agree in dis agreement di antara warga masyarakat. Inilah suasana yang diidealkan dalam masyarakat yang plural dan multicultural dibawah panji-panji pesan moral agama, dan pada saat yang bersamaan pula agama akan hadir bukan sebagai laknat akan tetapi justru sebagai rahmatan lil ‘alamin..
Kembali
kepada konsep dasar, bahwa Pendidikan Multikulturalisme memiliki ciri: (1) merupakan
renspon terhadap perkembangan keragaman populasi sekolah, sebagaimana tuntunsn
persamaan hak bagi setiap kelompok; (2) pengembangan kurikulum dan aktivitas
pendidikan untuk memasuki berbagai pandangan, sejarah, prestasi dan perhatian
terhadap kelompok lain; (3) mencakup seluruh siswa tanpa membedakan
kelompok-kelompoknya sepertti gender, etnik, ras,budaya, strata social dan
agama. (Hujjair, 2005)
Sedangkan James Banks menjelaskan
bahwa Pendidikan Multikulturalisme memiliki empat dimensi yang saling berkaitan
satu dengan yang lain, yaitu: (1) Content Integration, mengintegrasikan
berbagai budaya dan kelompok untuk mengilustrasikan konsep mendasar,
generalisasi dan teori dalam mata pelajaran atau disiplin ilmu; (2) The
Knowledge Construction Proces, membawa siswa untuk memahami implikasi
budaya ke dalam sebuah mata pelajaran; (3) Anquity Paedagogy,
menyesuaikan metode pengajaran dengan cara belajar siswa dalam rangka
memfasilitasi prestasi akademik siswa yang beragam baik dari segi ras, budaya
ataupun social; (4) Prejudice Reduction, mengidentifikasi karakteristik
ras siswa dan menentukan metode pengajaran mereka. (el-Ma’hady, 2004)
G. Simpulan Penutup
Pendidikan
dan pengajaran agama pada saat ini masih bernuansa era klasik-skolastik
yang sifatnya terlalu menekankan keselamatan didasarkan pada
kebaikan hubungan antara diri seorang individu dengan Tuhan-nya kurang begitu
memberi tekanan yang baik antara diri individu dengan individu-individu
sesamanya. Kehadiran agama dipahami sebagai rahmat bagi diri seseorang atau
individu, atau setidak-tidaknya bagi sekelompok umuat agama tertentu saja.
Pemahaman
yang keliru terhadap pesan moral agama yang bersifat universal, akan
mengakibatkan timbulnya sikap truth claim, eksklusifisme, fanatisme yang
berlebihan dan apologi. Sikap demikian, ketika seorang individu berhadapan
dengan individu lain di luar kelompoknya, akan terjadi gesekan bahkan konflik.
Padahal secara sosial budaya, bangsa Indonesia adalah bangsa yang
multikultural, multi etnik dan multi agama. Disinilah arti pentingnya
pendidikan berwawasan multikulturalisme dikembangkan.
Pendidikan
Agama Islam secara integrated dapat dikembangkan dalam kerangka Pendidikan
Multikulturalisme baik mengenai cakupan materi dalam kurikulum, metode
pangajaran maupun paradigma penyusunan konsep serta implementasinya. Dengan
demikian diharapkan agama akan menjadi penyejuk bagi kehidupan
sosial kamasyarakatan dan pencipta suasana damai dalam kehidupan masyarakat
yang plural.
Daftar Pustaka
Aisyah Amini, Ernie Isis, 2004, Analisis
Kebutuhan Pendidikan Multikultural Berbasis Kompetensi Pada Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama (SLTP) di Kota Mataram, Program Pasca Sarjana IKIP
Negeri Singaraja, Matarang.
Amin Abddullah, M., 2005, Pendidikan
Agama Era Multikultural Multireligius, Jakarta, PSAP Muhammadiyah.
-------------, 2005, Pengjaran
Kalam dan Teologi dalam Era Kemajemukan di Indonesia, dalam Th.
Sumartana, dkk., Pluralisme, Konflik, dan Pendidikan Agama di Indonesia,
Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Atmadja, Nengah Bawa, 2003, Multikulturalisme
dalam Perspektif Filsafat Hindu, Makalah disajikan dalam
Seminar Damai dalam Perbedaan, Singaraja, 5 Maret 2003.
Azra, Azyumardi, 2002, Pendidikan
Multikultural: Membangun Kembali Indonesia Bhineka Tunggal Ika, Makalah
di sampaikan dalam Symposium Internasional Antropologi Indonesia ke-3,
Denpasar, Kajian Budaya UNUD.
Elga Sarapung & Tri Widiyanto,
2005, Pluralisme, Konflik, dan Pendidikan Agama di Indonesia,
Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
el-Ma’hady, Muhaemin, 2004, Multikulturalisme
dan Pendidikan Multikulturalisme (Sebuah Kajian Awal), From : http://artikel.us/muhaemin6-04.html,
Juli 2008.
Hasan, Hamid, 2002, Pendekatan
Multikultural Untuk Penyempurnaan Kurikulum Nasional, Makalah disajikan
dalam seminar Pengembangan Kurikulum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI),
Bandung.
Kautsar Azhari Noer, Pluralisme
dan Pendidikan di Indonesia: Menggugat Ketidakberdayaan Sistim Pendidikan
Agama, dalam Th. Sumartana, dkk., Pluralisme, Konflik, dan Pendidikan Agama
di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Purwasito, Andrik, 2003, Komunikasi
Multikultural, Surakarta, Muhammadiyah University Press.
Sanaky, Hujair AH., 2005, Pendidikan
Multikulturalisme dan Budaya Bangsa, Jurnal UNISIA, UII, Yogyakarta, No.
58/XXVIII/IV/2005.
Semiawan, Conny, 2002, Belajar
dan Pembelajaran Dalam Taraf Usia Dini, Jakarta, PT. Prenhallindo.
Sparadley, James, P., 1997, Metode
Etnografi, Terj. Misbah Zulfa Elizabeth, Yogyakarta, Tiara Wacana.
Sudiro, M. Irsyad, Pendidikan
Agama dalam Masyarakat Modern, Makalah disampakan pada Seminar dan
Lokakarya Nasional Revitalisasi Pendidikan Agama Luar Sekolah dalam Masyarakat
Modern, Cirebon, Agustus 1995.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar