Kamis, 27 Maret 2014

TANTANGAN SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA

  TANTANGAN SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA
SISTEM merupakan komponen secara keseluruhan dari berbagai sub sistem atau bagian yang saling mengikat bahkan saling mempengaruhi satu dengan lainnya.
Dalam sistem pendidikan, dipahami bahwa dalam bberapa komponen sub sistem pendidikan (kepemimpinan, manajamen, kurikulum, budaya, proses pembelajarn dan komponen di dalamnya) saling berkaitan dan saling mempengaruhi.

PETA KONSEP









Flowchart: Preparation: OTONOMI

 













SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Isi pokok dan perjalanan Sisdiknas No.2 tahun 1989
1.     Sisdiknas sebagai alat politik kekkuasaan penguasa
2.     Sentralisasi (terpusat)
3.     Pendidikan belum mampu menjadi change of social
4.     Tidak mampu menjawab tantangan lingkungan strategis (budaya, ekonomi, sosial, politik)
5.     Sisdiknas tidak berprinsip life long education dan/atau pendidikan terbuka.

Isi pokok Sisdiknas No.20 tahun 2003
1.     Desentralisasi
2.     Pemerintah pusat maupun daerah bertanggung jawab terhadap layanan, rambu-rambu, dana, dan standart mutu nasional. Sedangkan masyarakat bertangung jawab pada mutu dan unit pendidikan (pertisipasi masyarakat secara langsung)
3.     Konsep dan model MBS

Agenda refomasi sistem pendidikan nasional
1.     Membangun sistem pendidikan yang
a.     Komprehensif; menjamin adanya perbaikan yang berkelanjutan
b.     Integratif; tidak memisahkan aspek moral dan nilai-nilai luhur pembelajaran
c.      Aplikatif; mutu dan daya saing bangsa
2.     Wajib belajar 9 tahun harus menjadi 12 tahun
3.     Mengawal amanat UUD 1945 tentang dana APBN 20% utk pendidikan
4.     Monitoring dan evaluasi
5.     Desentralisasi
6.     Meningkatkan manajemen strategis dan metode pembalajaran
7.     Menanamkan kemandirian, kebebasan, kewirausahaan, life skill.
8.     Partisipasi masyarakat
9.     Menggunakan TIK

Prinsip MBS;
1.     Equifinalitas; berdasarkan mamanajemen modern (banyak cara utk mencapai tujuan)
2.     Desentralisasi; mampu menyelesaikan masalah yg dihadapi dengan efisien)
3.     Sistem pengelolaan mandiri (self-managing system)
4.     Inisiatif manusia (Human Initiative)

PEMBAHARUAN PENDIDIKAN ISLAM
Latar belakangnya;
1.     Praktek Pendidikan islam masih sempit (fokus pada akhirat)
2.     Lembaga Pnedidikan islam tdk memenuhi kebutuhan umat muslim sesuai zaman
Konsep dasar dan strategi pembaharuan PI
1.     Sesuai dengan ajaran islam
2.     Civil society (masyarakat madani)
Agenda Konsep Reformasi Sistem Pendidikan Di Indonesia
Hak untuk mendapatkan pendidikan termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan yang berkualitas bagi warga negara. Ketetapan itu menjadi prioritas kedua setelah mandat untuk mensejahterakan rakyat. Menunjukkan betapa pentingnya pendidikan bagi negeri ini.
Namun, jarang sekali terdengar perdebatan yang membahas isu-isu mendasar mengenai pendidikan, seperti pemberantasan korupsi di sektor ini, peningkatkan kualitas guru dan upah mereka, serta penerapan sistem akreditasi yang lebih baik. Perdebatan yang ada lebih sering membahas isu-isu yang seharusnya sudah rampung sejak dua atau tiga dekade lalu, seperti apakah murid perlu mengikuti Ujian Akhir Nasional (UAN) atau apakah mereka perlu diajari sains dan matematika sejak sekolah dasar. Nampaknya para pembuat kebijakan di sektor pendidikan selalu memiliki prioritas yang salah.
Namun, menentukan prioritas sepertinya bukan keahlian yang dimiliki birokrasi negara ini. Baru belakangan pemerintah memutuskan meningkatkan anggaran sektor pendidikan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji menaikkan anggaran pendidikan sebesar 7,5% untuk tahun 2014. Bahkan setelah kenaikan tersebut, sektor pendidikan masih harus bersaing dengan sektor lainnya untuk mendapat alokasi anggaran yang lebih besar. Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pekerjaan Umum memperoleh anggaran yang lebih besar dibandingkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang berada di peringkat tiga.
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, pemerintah menghabiskan dana yang besar untuk pendidikan agama di hampir 4.000 madrasah negeri di seluruh Indonesia. Dari total Rp 41,7 triliun rupiah yang dianggarkan untuk Kementerian Agama pada tahun 2012, sekitar Rp 31,5 triliun dialokasikan untuk pendidikan agama di bawah divisi Pendidikan Islam di kementerian tersebut. Sementara, pemerintah mengalokasikan Rp 66 triliun untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) 2011, kasus suap terbanyak berasal dari sektor pendidikan. Dari 436 kasus yang ditangani penegak hukum, 54 kasus, atau 12,4%, berhubungan dengan korupsi di sektor pendidikan.
Dari survei tersebut, ICW menemukan tingkat korupsi semakin parah seiring dengan meningkatnya anggaran pendidikan. Semakin besar anggaran, semakin besar angka korupsinya. Yang paling menyedihkan dari kasus korupsi ini adalah, sebagian besar uang yang dicuri dialokasikan untuk warga miskin. Ini mencakup anggaran untuk dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana bantuan sosial yang ditujukan untuk membangun gedung sekolah di wilayah-wilayah miskin dan terpencil di Indonesia.
Orang berada mampu mengabaikan masalah ini. Anak-anak dari keluarga kaya bisa menikmati sekolah swasta atau sekolah berstandar internasional, dengan kualitas pendidikan yang setara dengan sekolah-sekolah Singapura atau Shanghai. Anak-anak dari keluarga miskin tidak memiliki pilihan lain. Mereka seringkali harus berjalan jauh ke sekolah yang terkadang atap bangunannya sudah rubuh; guru matematika mereka sering tidak dapat mengajar karena terpaksa mengambil kerja sambilan; atau lembaran ujian mereka gagal terkirim karena tersangkut di bandar udara seringkali karena akal-akalan oknum korup atau petugas dinas pendidikan yang tidak kompeten.
Sangat disayangkan bahwa masalah-masalah yang menjangkiti sistem pendidikan muncul ketika Indonesia berharap untuk memanfaatkan apa yang disebut sebagai demographic dividend. Hampir 60 persen jumlah penduduk Indonesia berada di bawah usia 40 tahun. Yang menjadikannya sebagai salah satu negara dengan profil demografi termuda di dunia. Dengan membengkaknya jumlah kaum muda, Indonesia memiliki potensi untuk melampaui statusnya sebagai negara berkembang dan menjadi negara yang siap bersaing. Namun jumlah kaum muda yang sebagian besar tidak terdidik serta kurang terdidik justru bisa berbalik menjadi sebuah bom waktu yang siap meledak manakala pertumbuhan ekonomi negara gagal mencitpakan lapangan pekerjaan bagi mereka.
Namun selalu ada harapan. Ketika pemerintah gagal melaksanakan tugasnya, rakyat siap menanggung beban tersebut. Indonesia adalah negara yang dikenal dengan nilai gotongroyong. Masyarakat memulai inisiatif mereka dengan melatih sejumlah pengajar muda yang mau dikirim ke daerah-daerah terpencil. Ada juga yang mendirikan sekolah dengan kurikulum alternatif yang berbeda dari versi kurikulum pemerintah, yang sengaja dibuat untuk mendekatkan murid dengan alam. Sejumlah tokoh pendidikan berpendapat kurikulum pemerintah tidak memberikan porsi yang cukup untuk sains dan matematika, mereka lantas mendirikan sekolah-sekolah yang melatih ilmuwan masa depan terbaik negara ini.
Sementara pengagas pendidikan lainnya memanfaatkan kuatnya pengaruh internet dan media sosial. Awal tahun ini, sebuah situs didirikan untuk menampung keluhan-keluhan mengenai gedung sekolah mana yang membutuhkan perbaikan, atau di sekolah mana penyelewengan dana terjadi. Mereka yang melek teknologi menggunakan Twitter dan Facebook untuk memobilisasi sukarelawan membuka kelas di berbagai daerah, mengajar murid tentang hal-hal yang tidak diajarkan oleh guru mereka, yang bergaji rendah.
Dalam kehidupan bernegara, kualitas sebuah bangsa akan ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya. Semakin tinggi kualitas sumber daya manusia suatu bangsa, maka akan semakin tinggi pula kualitas bangsa yang bersangkutan. Disamping secara langsung maupun tidak langsung akan berimplikasi positif terhadap kelangsungan hidup bangsa tersebut dalam percaturan antar bangsa di dunia. Bagaimana keadaan suatu Negara di masa depan tidak luput dipengaruhi oleh pelaksanaan pendidikan yang dilakukan. Antara sistem pendidikan di Indonesia dan pendidikan di negara-negara maju tidak bisa disamakan akan tetapi negara maju dijadikan sebagai penyemangat karena masing-masing negara mempunyai kultur yang berbeda.
Dengan demikian, pelaksanaan program pendidikan dalam rangka peningkatan mutu sumber daya manusia menjadi tuntutan yang tidak bisa di tawar-tawar.
Seiring dengan dimasukinya era globalisasi di abad 21, pendidikan semakin urgen dalam rangka menghadapi tuntutan zaman yang penuh persaingan di semua aspek bidang kehidupan. Sekarang ini hampir tidak ada celah bagi bangsa yang kualitas sumber saya manusianya rendah untuk dapat maju dan berkembang. Sebaliknya justru bangsa tersebut secara perlahan tapi pasti akan tenggelam dari peta percaturan dunia, seberapapun besarnya jumlah penduduk dan luas yang dimilikinya.
Pendidikan merupakan sebuah usaha yang berjalan secara terus menurus untuk menjadikan manusia (masyarakat) mencapai taraf kemakmuran. Pendidikan di Indonesia dilihat dari segi mutunya masih sangat memprihatinkan.
Pendidikan cenderung menjadi sarana stratifikasi sosial. Pendidikan sistem persekolahan hanya mentransfer kepada peserta didik apa yang disebut the dead knowledge, yakni pengetahuan yang terlalu bersifat text-bookish sehingga bagaikan sudah diceraikan baik dari akar sumbernya maupun aplikasinya.
Berbagai upaya pembaharuan pendidikan telah dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi sejauh ini belum menampakkan hasilnya. Mengapa kebijakan pembaharuan pendidikan di tanah air kita dapat dikatakan senantiasa gagal menjawab problem masyarakat? Sesungguhnya kegagalan berbagai bentuk pembaharuan pendidikan di tanah air kita bukan semata-mata terletak pada bentuk pembaharuan pendidikannya sendiri yang bersifat erratic, tambal sulam, melainkan lebih mendasar lagi kegagalan tersebut dikarenakan ketergantungan penentu kebijakan pendidikan pada penjelasan paradigma peranan pendidikan dalam perubahan sosial yang sudah usang. Ketergantungan ini menyebabkan adanya harapan-harapan yang tidak realistis dan tidak tepat terhadap efikasi pendidikan.
Menghadapi kenyataan di atas, sekaligus sebagai respon terhadap lamban dan kurang dinamisnya pendidikan di Indonesia, maka upaya peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan nasional dimasa harus dijadikan agenda utama disamping perbaikan manajemen dan pemerataan pendidikan.
UNESCO sebagai lembaga yang mengurusi masalah pendidikan di bawah naungan PBB telah merumuskan empat pilar pendidikan dalam rangka pelaksanaan pendidikan untuk masa sekarang dan masa depan, pilar tersebut adalah pilar (1) learning to Know (belajar untuk mengetahui), (2) learning to do (belajar untuk melaku kan sesuatu) dalam hal ini kita dituntut untuk terampil dalam melakukan sesuatu, (3) learning to be (belajar untuk menjadi seseorang), dan (4) learning to live together (belajar untuk menjalani kehidupan bersama). (5) learn how to learn (belajar men ggunakan metode yang tepat) dan yang terakhir learning trou gho ut life (belajar sepanjang hayat).

PENDIDIKAN DI MASA DEPAN
1.      Tantangan Masa Depan bagi Pendidikan
Menurut Prof Dr Yahya Muhaimin, sedikitnya ada tiga hal yang merupakan tantangan bagi pendidikan Indonesia di masa depan. Pertama, arus globalisasi yang berlangsung sejak awal tahun 1990an dan hingga kini masih terasa pengaruhnya. Kedua, sistem pendidikan yang masih mencari kemantapan dan kestabilan. Ketiga, nilai-nilai budaya masyarakat indonesia yang belum bisa mendudukan proses pembaharuan, seperti : ”jalan pintas”, tidak disiplin, egosentris, patrimonialisme
Perkembangan pendidikan secara nasional di era reformasi, yang sering disebut-sebut oleh para pakar pendidikan maupun oleh para birokrasi di bidang pendidikan sebagai sebuah harapan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini dengan berbagai strategi inovasi, ternyata sampai saat ini masih berwujud impian. Bahkan hampir bisa dikatakan bahwa yang kita peroleh saat ini bukanlah kemajuan, melainkan “sebuah kemunduran yang tak pernah terjadi selama bangsa ini berdiri”.
Kalimat tersebut mungkin sangat radikal untuk diungkapkan, tapi inilah kenyataan yang terjadi di lapangan, sebagai sebuah ungkapan dari seorang guru yang mengkhawatirkan perkembangan pendidikan dewasa ini. Tidak dapat dipungkiri, berbagai strategi dalam perubahan kurikulum, mulai dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) sampai pada penyempurnaannya melalui Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), merupakan sebuah inovasi kurikulum pendidikan yang sangat luar biasa, bahkan sangat berkaitan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni yang menyatakan bahwa pengelolaan satuan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip MBS.
Proses pendidikan tidak hanya sekadar mempersiapkan anak didik untuk mampu hidup dalam masyarakat kini, tetapi mereka juga harus disiapkan untuk hidup di masyarakat yang akan datang yang semakin lama semakin sulit diprediksi karakteristiknya.
Kesulitan memprediksi karakteristik masyarakat yang akan datang disebabkan oleh kenyataan bahwa di era global ini perkembangan masyarakat tidak linier lagi. Perkembangan masyarakat penuh dengan diskontinuitas. Oleh karena itu, keberhasilan kita di masa lalu belum tentu memiliki validitas untuk menangani dan menyelesaikan persoalan pendidikan masa kini dan masa yang akan datang.
Pada era globalisasi, era abad ke-21, di samping dunia mengalami perkembangan teknologi yang dahsyat, termasuk teknologi informasi, dunia juga mengalami keterbukaan yang amat sangat, sehingga umat manusia mengalami mobilitas yang bukan main cepatnya. Karena itu kita juga mengalami perubahan masyarakat yang tidak putus-putusnya, yang menyebabkan umat juga mengalami ketidakseimbangan. Konstagnasi ini bisa dilihat dari buah pikiran para pemikir dunia, seperti John Naisbitt, Samuel Huntington, Kenichi Ohmae, Francis Fukuyama, dan lain-lain.
Pada dimensi yang lain, globalisasi akan memudahkan masuknya nilai-nilai baru. Begitu deras nilai-nilai baru itu membanjiri masyarakat sehingga amat sering tidak lagi dapat di kontrol secara memadai. Akhirnya anggota masyarakat menjadi mengalami kebingungan dan ketidak-seimbangan hidup, bahkan shizophrenia. Dalam kondisi seperti itulah maka tidak pernah akan mudah orang memiliki daya kreatifitas dan kompetitif.
Selain itu, guna menciptakan dan memelihara anggota masyarakat menjadi ”kuat” maka lembaga dan sistem pendidikan harus menopangnya. Yakni agar lembaga dan sistem pendidikan kita benar-benar berfungsi secara optimal. Sistem ini pada satu segi menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, dan pada segi lain juga membina serta memelihara para guru menjadi kuat, menjadi memiliki kompetensi yang memadai antara dengan menjaga harga diri dan wibawa serta kesejahteraan ekonomi para guru sehingga bisa berfungsi secara optimal.
Hal yang penting di dalam proses pendidikan tersebut, karena itu, adalah terpeliharanya ”rasa ingin tahu” (curiosity), sebab tanpa adanya curiosity maka sulit bagi kita untuk mempunyai kreativitas dan inovasi.
Dan walaupun kontroversi terhadap dimensi struktural dan kultural hingga kini belum berakhir, namun faktor budaya merupakan faktor yang penting. Nilai-nilai budaya dapat menjadi faktor penunjang yang utama namun juga dapat menjadi tantangan yang serius. Pola budaya yang amat dominan dalam kehidupan orang indonesia adalah patrimonialisme, kolektivisme dan paternalisme.
Paternalisme selama ini telah menjadi faktor stabilisator, demikian juga kolektivisme (sharing atau kebersamaan) telah mendorong terpeliharanya harmoni di dalam masyarakat. Pada masa-masa era zaman klasik, patrimonialisme juga telah mendorong berlangsungnya kestabilan.
Namun dalam era keterbukaan dan reformasi, maka pola-pola budaya seperti di atas harus mengalami transformasi sebagaimana Jepang mengalami transformasi dari nilai samurai menjadi nilai entrepreneurial yang begitu inovatif dan kompetitif
2. Pendidikan yang Ber-nilai
Tanpa mengurangi arti hasil-hasil pendidikan yang telah dicapai selama ini dan juga program yang telah, sedang dan terus dilaksanakan, pendidikan nasional Indonesia ke depan, harus menggunakan konsep kebermaknaan dalam setiap kegiatan pembelajarannya, atau dalam istilah singkatnya pendidikan yang ber-nilai. Artinya, pendidikan jangan lagi difungsikan sebagai formalitas kegiatan pemerintah yang menghabiskan dana trilyunan rupiah, tetapi betul-betul harus mampu memberikan value (nilai) bagi peserta didik sehingga mereka mampu hidup secara dinamis di masyarakat, mampu beradaptasi, dan terbebas dari rasa ketergantungan terhadap orang lain karena ilmu yang diperoleh mampu menopang perjuangannya untuk mencapai penghidupan yang layak.
Untuk dapat memberikan nilai yang lebih pada pendidikan kita, secara teknis upaya pembelajaran yang ofensif dan pro aktif (offensive learning) menjadi tuntutan mutlak. Prinsipnya, proses pembelajaran tidak dikendalikan oleh guru, tetapi dikendalikan oleh peserta didik/pembelajar. Apa yang harus diajarkan, bilamana diajarkan, dan bagaimana harus diajarkan semuanya ditentukan oleh pembelajar. Pola pikir yang mendasarinya adalah pendidikan baik formal maupun non formal tidak lagi terpisah dengan dunis bisnis, perdagangan dan politik yang notabene merupakan realita kehidupan sehari-hari.
Dengan konsep pembelajaran yang ber-nilai, kompetensi yang berbasis kecakapan hidup (life skill) menjadi tujuan pembelajaran yang terpenting. Siswa diharapkan tidak hanya mampu mempelajari ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sebatas teori, tetapi betul-betul menjadi keterampilan hidup yang dapat dijadikan bekal untuk hidup secara bermakna bagi semua peserta didik. Jadi paradigma pendidikan masa depan harus diubah dari sekolah untuk mendapatkan ijazah atau keterangan lulus, menjadi sekolah untuk mendapatkan ilmu sebagai bekal hidup. Dengan demikian, di masa-masa mendatang tidak akan terdengar lagi lulusan sekolah yang menganggur karena tidak mendapatkan pekerjaan, sebab mereka akan mampu menciptakan lapangan kerja sendiri, bahkan untuk orang lain. Sekolah di masa depan ibaratnya seperti orang “magang”. Jadi ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh di sekolah langsung bisa dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Hanya saja, agar dapat memberikan pendidikan yang ber-nilai bagi peserta didik dibutuhkan paling tidak 3 konmponen yang berkualitas dan saling menunjang, yaitu guru, kurikulum dan sarana prasarana belajar. Harus diakui, guru adalah komponen terpenting dalam upaya pencapaian pendidikan yang ber-nilai. Karena siapapun pasti sependapat bahwa guru merupakan unsur utama dalam keseluruhan proses pendidikan, khususnya di tingkat institusional dan instruksional. Tanpa guru, pendidikan hanya akan menjadi slogan muluk karena segala bentuk kebijakan dan program pada akhirnya akan ditentukan oleh kinerja guru. Oleh karena itu, supaya pendidikan menjadi ber-nilai, maka guru yang bertanggung jawab terhadap berhasil tidaknya pendidikan haruslah guru yang betul-betul profesional dan memiliki nilai plus. Profesional ditandai dengan keahlian, tanggung jawab dan rasa kesejawatan yang tinggi serta didukung oleh etika profesi yang kuat. Sedangkan nilai plus ditandai dengan wawasan pengetahuan dan atau pengalaman yang luas dalam bidang bisnis, perdagangan dan menyiasati hidup. Tanpa guru yang profesional dan memiliki nilai plus, proses pembelajaran di sekolah tidak akan berjalan optimal dan hanya akan berhenti sebatas teori. Akibatnya tujuan pendidikan agar ber-nilai bagi peserta didik tidak akan pernah tercapai.
Kurikulum, juga merupakan komponen yang tidak kalah pentingnya untuk mencapai pendidikan yang ber-nilai. Karena kurikulum tidak saja menentukan arah dan tujuan pendidikan yang ingin dicapai, tetapi secara teknis kurikulum juga menjadi acuan pelaksanaan program pembelajaran di sekolah. Program pembelajaran yang dimaksud adalah Program Tahunan, Program Semester, maupun program yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran yang dikenal dengan nama Satuan Pembelajaran dan Rencana Pembelajaran. Kurikulum yang mendukung pendidikan yang ber-nilai adalah kurikulum yang memberikan akses seluas-luasnya pada peserta didik untuk mengembangkan kecakapan hidup sesuai potensinya. Untuk itu setiap poin kegiatan pembelajaran yang tercantum dalam kurikulum secara jelas dan tegas hendaknya mencantumkan kemampuan riil yang dimiliki peserta didik yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara sarana prasarana pendidikan merupakan komponen penunjang yang tidak dapat diabaikan dalam pencapaian pendidikan yang ber-nilai. Kuantitas dan kualitas sarana prasarana pendidikan, akan sangat menentukan keberhasilan program pembelajaran di sekolah. Hal ini bisa dipahami karena sarana prasarana pendidikan merupakan pendukung langsung terselenggaranya kegiatan pembelajaran. Termasuk dalam sarana prasarana pendidikan ini adalah alat pembelajaran (buku dan alat tulis), alat peraga, media pendidikan, gedung, meubeler (meja, kursi, dll), jalan menuju sekolah, asrama, dan sebagainya.
3.      Perkembangan Teknologi Pendidikan
Pernahkah anda membayangkan bahwa sekitar 10 tahun atau 15 tahun kedepan, pendidikan tidak lagi membutuhkan diktat tebal yang mesti dijinjing setiap harinya melainkan digantikan dengan e-modul atau e-book serta konsep ujian yang serba online. Kira-kira seperti itulah bayangan sekolah masa depan yang akan kita hadapi di waktu yang tak terlalu lama lagi. Maraknya perkembangan teknologi yang diaplikasikan dalam dunia pendidikan mulai dari perangkat hingga software edukasi memang menopang harapan yang besar dari semua orang agar mampu mewujudkan potret sekolah masa depan yang jauh lebih baik dari kondisi yang ada sekarang. Dimulai dengan demam homeschooling yang terjadi beberapa tahun silam telah menjadi napak tilas kemajuan pendidikan khususnya dalam kaitannya dengan perkembangan teknologi. Dahulu tak pernah terbayang bahwa kita bisa menikmati pelajaran tanpa harus beranjak dari rumah serta mampu melaksanakan ujian di meja belajar kita sendiri dengan bantuan internet.
Selanjutnya perkembangan software edukasi yang marak dikembangkan untuk membantu para siswa belajar baik dalam hal simulasi, praktek teori serta perkembangan e-book dan e-modules yang bisa didapatkan oleh siswa juga makin memperkuat peranan teknologi dalam membantu dunia pendidikan. Menggunakan teknologi memungkinkan siswa lebih banyak untuk secara aktif berpikir tentang informasi, membuat pilihan, dan melaksanakan keterampilan daripada yang biasanya dibimbing oleh guru. Apalagi, ketika teknologi digunakan sebagai alat untuk mendukung siswa dalam melaksanakan tugas-tugas otentik, para siswa berada dalam posisi menentukan tujuan mereka, membuat keputusan desain, dan mengevaluasi kemajuan mereka. Peran guru pun turut berubah. Guru tidak lagi menjadi pusat perhatian sebagai dispenser informasi, melainkan memainkan peran sebagai fasilitator, menetapkan tujuan proyek dan memberikan pedoman dan sumber daya, bergerak dari siswa untuk siswa atau kelompok ke kelompok, memberikan saran dan dukungan untuk kegiatan siswa.
Kemampuan untuk mendapatkan fasilitas online dengan bantuan guru untuk penelitian proyek adalah keuntungan besar bagi para siswa dan bahkan suatu keharusan dengan pertimbangan bahwa mereka akan perlu melakukannya ketika mereka telah lulus sekolah dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Dengan memanfaatkan teknologi dalam kelas, siswa bisa mendapatkan ilmu baru dan keterampilan yang dapat berguna pada tingkat berikutnya di mana kelak dapat diterapkan pada pekerjaan di masa depan dan kehidupannya sehari-hari.
Pendidikan berjalan sepang hayat masyarakat, dengan menekankan sikap kreatif, kritis, tanggap terhadap permasalahan lingkungan dan memiliki nilai moral yang tinggi. Selain itu pendidikan tidak terlepas dari kultur bangsa sebagai karakter, dan tentunya adan ya kesesuaian antara tujuan pendidikan dan kebutuhan sumber daya manusia yang diperlukan di masyarakat. Pemerintah sebagai salah satu tonggak pelaksanaan pendidikan sudah menjadi kewajiban ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pelayanan pendid ikan sebagaimana tercantum dalam UU Dasar 45 yaitu mencerdask an kehidupan bangsa. Pendidikan di Indonesia untuk masa depan selain mengedepankan aspek intelektualitas juga menekankan aspek kesadaran moral sebagai penyeimbang tatkala seorang peserta didik berinteraksi langsung baik dengan pendidik atau masyarakat umum. Begitu banyak tantangan dan permasalahan dalam pendidikan untuk menghadapi masa depan. Sehingga kualitas pendidikan harus terus ditingkatkan agar kita mampu menghadapi segala tuntutan masa depan. Harus banyak perubahan mulai dari system pendidikan itu sendiri, nilai-nilai karakter bangsa dan juga pemanfaatan perkembangan teknologi masa depan.



PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI TENGAH MASYARAKAT MULTIKULTURAL


PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI TENGAH MASYARAKAT MULTIKULTURAL
(STUDI ANALISIS MASA DEPAN PENDIDIKAN ISLAM KE DEPAN)

A.    Muqaddimah
Indonesia, melebihi kebanyakan negara-negara lain,  merupakan negara yang tidak saja multi-suku, multi-etnik, multi-agama tetapi juga multi-budaya. Kemajemukan tersebut pada satu sisi merupakan kekuatan sosial dan keragaman yang indah apabila satu sama lain bersinergi dan saling bekerja sama untuk membangun bangsa. Namun, pada sisi lain, kemajemukan tersebut apabila tidak dikelola dan dibina dengan tepat dan baik akan menjadi pemicu dan penyulut konflik dan kekerasan yang dapat menggoyahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa. Peristiwa Ambon dan Poso, misalnya, merupakan
Dapat dipahami lagi bahwa Indonesia adalah negara yang masyarakatnya sangat majemuk, baik dilihat dari aspek sosial, budaya, suku bangsa, ras, aliran, dan agama; oleh karenanya masyarakat dan bangsa Indonesia secara sederhana dapat disebut sebagai masyarakat yang multicultural. Kondisi seperti ini, sebagai bangsa, Indonesia dituntut untuk mampu merekonstruksi kebudayaan nasional yang dapat menjadi perekat atau integrating force terhadap keragaman dan heterogenitas kehidupan social budaya, terlebih dalam kehidupan beragama.
Agama dan tradisi dalam sejarah kehidupan umat manusia ibarat dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan. Sebut saja misalnya Timur Tengah dengan tradisi Islamnya, Eropa dan Amerika dengan tradisi Kristen, Cina dengan tradisi Konfusianisme, India dengan tradisi Hinduisme. (Amin Adullah, 2005)
Menafikan keberadaan tradisi-tradisi agama di muka bumi, baik di Barat apalagi di Timur, merupakan pekerjaan yang sia-sia. Masing-masing mempunyai hak hidup yang sama; masing-masing mempunyai cara untuk mempertahankan tradisi dan identitasnya sendiri-sendiri dengan berbagai cara yang bias dilakukan. Cara yang paling tepat adalah melalui jalur pendidikan, karena ia merupakan alat yang paling efektif untuk meneruskan, melanggengkan, melestarikan dan mempertahankan tradisi dari satu generasi ke generasi berikutnya, dan dari abad yang satu ke abad yang lain.
Kesadaran tentang multikulturalisme sudah muncul sejak Negara Indonesia terbentuk dan digunakan oleh para pendiri bangsa untuk mendesain kebudayaan bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia masa kini konsep multikulturalisme menjadi sebuah konsep baru dan asing. Hal ini dikarenakan kesadaran tentang konsep multikulturalisme yang dibentuk oleh pendiri bangsa ini tidak terwujud dan pada masa Orde Baru. Kesadaran tersebut dipendam atas nama kesatuan, persatuan dan stabilitas Negara yang kemudian muncul dalam monokulturalisme yang menjadi tekanan utama dan akhirnya semuanya memeksakan pola yang berkarakteristik penyeragaman dalam berbagai aspek system social, politik dan budaya. (Hujair, 2005) Kenyataan seperti ini berakibat wawasan multikulturalisme bangsa Indonesia sangat rendah yang pada gilirannya memunculkan konflik antar etnis, dan konflik yang bersifat horizontal pada akar rumput.
Untuk memahami multikulturalisme diperlukan landasan pengetahuan berupa bangunan komsep-konsep yang relevan untuk mendukung keberadaan serta berfungsinya multikulturalisme dalam kehidupan masyarakat dan  bangsa Indonesia. Banguna konsep-konsep ini harus dikomunikasikan diantara para ahli yang mempunyai perhatian ilmiah yang sama tentang multikulturalisme sehingga terdapat kesamaan pemahaman dan saling mendukung dalam memperjuangkan ideology ini. Kiranya pendidikan sebagai sarana yang strategis untuk dapat mensosialisasikan dan memfungsikan konsep multikulturalisme dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Dalam masyarakat ditemukan pelbagai individu atau kelompok yang berasal dari budaya berbeda, demikian pula dalam pendidikan, diversitas tersebut tidak bisa dielakkan. Diversitas budaya itu bisa ditemukan di kalangan peserta didik maupun para guru yang terlibat -secara langsung atau tidak- dalam satu proses pendidikan. Diversitas itu juga bisa ditemukan melalui pengkayaan budaya-budaya lain yang ada dan berkembang dalam konstelasi budaya, lokal, nasional dan global. Oleh karena itu, pendidikan multikultur bukan merupakan satu bentuk pendidikan monokultur, akan tetapi model pendidikan yang berjalan di atas rel keragaman. Diversitas budaya ini akan mungkin tercapai dalam pendidikan jika pendidikan itu sendiri mengakui keragaman yang ada, bersikap terbuka (openess) dan memberi ruang kepada setiap perbedaan yang ada untuk terlibat dalam satu proses pendidikan.
Pertanyaannya adalah, program pendidikan yang bagaimanakah yang relevan dengan kehidupan masyarakat dan bangsa yang bersifat majemuk ini? Artinya, berbagai etnis, suku, agama, masing-masing membawa kultur sendiri-sendiri dan keragaman etnis ini menjadikan masyarakat dan bangsa Indonesia yang multicultural. Disinilah perlunya pengakuan akan keragaman etnis, suku dan budaya menjadi penting ditumbuhkan pada peserta didik .
Pendidik sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan, di era kemajemukan dan era multikultural akan selalu berhadapan dengan permasalahan bagaimana agar masing-masing tradisi keagamaan tetap dapat  meneruskan, melanggengkan, melestarikan, mengalihgenerasikan, mempertahankan serta mewariskan kepercayaan dan tradisi  yang diyakini sebagai suatu kebenaran yang mutlak, namun pada saat yang sama juga menyadari sepenuhnya keberadaan kelompok tradisi keagamaan lain yang juga berbuat serupa. Jika disadari perlunya hal tersebut, lalu apa implikasi dan konsekuensi dari cara, metode, pilihan materi, serta teknik pendidikan dan pengajaran agama yang disajikan kepada masyarakat yang bercorak plural, majemuk dan terbuka seperti sekarang ini?


B.    Tipologi Masyarakat Multikulturalisme
Secara sederhana multikulturalisme berarti “keberagaman budaya”.  Sebenarnya, ada tiga istilah yang kerap digunakan secara bergantian untuk menggambarkan masyarakat yang terdiri keberagaman tersebut –baik keberagaman agama, ras, bahasa, dan budaya yang berbeda- yaitu  pluralitas (plurality), keragaman (diversity), dan multikultural (multicultural). Ketiga ekspresi itu sesungguhnya tidak merepresentasikan hal yang sama, walaupun semuanya  mengacu kepada adanya ’ketidaktunggalan’.  Konsep pluralitas mengandaikan adanya ’hal-hal yang lebih dari satu’ (many); keragaman menunjukkan bahwa keberadaan yang ’lebih dari satu’ itu berbeda-beda, heterogen, dan bahkan tak dapat disamakan.
Para ahli sangat beragam dalam mengartikan konsep multikulturalisme, akan tetapi pandangan mereka pada dasarnya terorientasikan pada dunia yang kemudian diterjemahkan ke dalam berbagai kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keagamaan, pluralitas, dan multicultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Oleh karenanya, multikultiralisme dipahami sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam politics of recognition. Dengan pengertian yang beragam dan kecenderungan perkembangan konsep dan praktek multikulturalisme. terdapat lima macam bentuk multikulturalisme yaitu:  (Azzumardi, 1997)
Pertama, multikulturalisme isolasionis, dalam arti masyarakat dengan berbagai kelompok kultur menjalankan hidup secara otonom dan terlibat dalam interaksi yang hanya minimal satu sama lain. Sebagai contoh, masyarakat yang ada pada system millet di Turki Usmani atau masyarakat Amish di Amerika Serikat. Kelompok ini menerima keragaman, tetapi pada saat yang sama berusaha mempertahankan budaya mereka secara terpisah dari masyarakat lain umumnya.
Kedua, multikulturalisme akomodatif, yaitu masyarakat plural yang memiliki kultur dominant, yang membuat penyesuaian dan akomodasi-akomodasi tertentu bagi kebutuhan cultural kaum minorotas. Masyarakat multicultural akomodatif merumuskan dan menerapkan undang-undang, hokum dan ketentuan-ketentuan yang sensitive secara cultural, dan memberikan kebebasan kepada kaum minoritas untuk mempertahankan dan mengembangkan kebudayaan mereka; sebaliknya kaum minoritas tidak menantang kultur dominant. Multikulturalisme akomodatif ini dapat ditemukan di Inggris, Perancis, dan beberapa Negara Eropa lain.
Ketiga, multikuturalisme otonomis, yaitu plural dimana kelompok-kelompok cultural utama berusaha mewujudkan kesetaraan dengan budaya dominant dan menginginkan kehidupan otonom dalam kerangka politik yang secara kolektif bias diterima. Concern pokok kelompok-kelompok cultural terakhir ini adalah untuk mempertahankan cara hidup mereka, yang memiliki hak yang sama dengan kelompok dominant.; mereka menantang kelompok cultural dominant dan berusaha menciptakan suatu masyarakat dimana semua kelompok bias eksis sebagai mitra sejajar. Jenis multikulturalisme ini sepeerti kelompok Quebecois di Kanada, dan kelompok-kelompok Muslim imigran di Eropa, yang menuntut untuk bias menerapkan syari’ah, mendidik anak-anak mereka pada sekolah Islam.
Keempat, multikulturalisme kritikal, atau  interaktif, yaitu masyarakat plural dimana kelompok-kelompok kultural tidak terlalu concern dengan kehidupan kkultural otonom; tetapi lebih menuntut penciptaan kultur kolektif yang mencerminkan dan menegaskan perspektif-perspektif distingtif mereka. Kelompok budaya dominant tentu saja cenderung menolok tuntutan ini, dan bahkan berusaha secara paksa untuk menerapkan budaya dominan mereka dengan mengorbankan budaya kelompok minoritas, karena itulah kelompok minoritas menantang kelompok kultur dominan, baik secara intelektual maupun politis, dengan tujuan menciptakan iklim yang kondusif bagi penciptaan secara bersama-sama sebuah kultur kolektif baru yang egaliter secara genuine. Jenis multikulturalisme seperti perjuangan masyarakat Hitam di Amerika Serikat, Inggris dan lain-lain.
Kelima, multikulturalisme kosmopolitan, yang berusaha menghapuskan batas-batas kultural sama sekali untuk menciptakan sebuah masyarakat dimana setiap individu tidak lagi terikat dan commited pada budaya tertentu, dan sebaliknya secara bebas terlibat dalam eksperimen-eksperimen interkultural dan sekaligus mengembangkan kehidupan kultural masing-masing. Para pendukung multikulturalisme jenis ini yang sebagian besar adalah intelektual diasporik dan kelompok-kelompok liberal yang memiliki kecenderungan postmodernis dan memandang seluruh budaya sebagai resources yang dapat mereka pilih dan ambil secara bebas. Multikulturalisme jenis inilah yang terdapat di Negara kita.
Bertolak dari pandangan dan konsep di atas, maka multikulturalisme mempunyai relevansi makna dan fungsi yang tepat. Dengan demikian konsep multikulturalisme menjadi penting untuk dikembangkan dan diinternalisasikan dalam proses transformasi nilai-nilai masyarakat dan abngsa yang beragam ini. Sebab prinsip-prinsip dasar multikulturalisme mengakui dan menghargai keberagaman kelompok masyarakat seperti etnis, ras, budaya, gender, strata social, agama, perbedaan kepentingan, perbedaan golongan, keyakinan dan tradisi yang akan sangat membantu bagi terwujudnya perubahan format perilaku social yang kondusif dan sangat menjanjikan di tengah kehidupan masyarakat dan bangsa yang majemuk. Maka sarana terbaik dan strategis yang digunakan untuk membangun dan mensosialisasikan konsep ini agar melahirkan perilaku yang kondusif, dan terciptanya kearifan social dan kearifan budaya adalah melalui pendidikan multikulturalisme.
C.    Implikasi Masayarakat Multikultural
Multikulturalisme dapat diartikan sebagai sebuah pemahaman, penghargaan dan penilaian atas budaya etnis orang lain. Artinya meliputi sebuah penilaian terhadap kebudayaan-kebudayaan orang lain, bukan dalam arti menyetujui seluruh aspek dari kebudayaan-kebudayaan tersebut, melainkan mencoba melihat bagaimana kebudayaan tertentu dapat mengekspresikan nilai bagi anggotaq-anggotanya sendiri.(Atmaja, 2003)
Ada juga yang memandang bahwa multikulturalisme merupakan proses transaksi pengetahuan dan pengalaman yang digunakan oleh anggota masyarakat untuk menginterpretasikan pandangan dunia mereka yang berbeda untuk menuju kearah kebutuhan kultur. Dengan demikian pengertian multikulturalisme menjadi sangant luas tergantung dari konteks pendifinisian dan manfaat apa yang diharapkan dari pendifinisian tersebut, yang jelas dalam kebudayaan multicultural setiap mindividu mempunyai kemampuan berinteraksi dan bertransaksi meskipun latar belakang kultur masing-masing berbeda, karena sifat manusia antara lain adalah (1) akomodatif, (2) asosiatif, (3) adaptable, (4) fleksibel, dan (5) kemauan untuk saling berbagi. (Sparadley, 1997)
Dari pandangan ini mengisyaratkan bahwa keragaman kultur mengandung unsur yang beragam dan sarat dengan nilai-nilai kearifan. Dalam kontek membangun tatanan masyarakat dan tatanan social yang kokoh, nilai-nilai kearifan yang dalam hal ini kearifan social dan kearifan budaya dapat dijadikan sebagai perekat dalam upaya bersosialisasi dan berinteraksi antar individu atau kelompok social. Dengan kearifan social dan kearifan budaya dan berusaha mengeliminir perselisihan dan konflik budaya yang kurung kondusif, tatanan kehidupan masyarakat yang multicultural akan terwujud dalam perilaku saling menghormati, menghargai perbedaan dan menjaga satu dengan lainnya dalam prinsip-prinsip perbedaan tersebut.
Selain itu, juga berusaha untuk mengeliminir atau menghilangkan tiga hal yang selalu mendasari terjadinya konflik, yaitu (1) prasangka histories, (2) diskriminasi, (3) perasaan superioritas in-group feeling yang berlebihan dengan menganggap inferior pihak yang lain/ out-group. (Purwasito, 2003) Apabila ketiga hal tersebut tidak mampu dieliminir, maka konflik dan benturan antar kelompok karena perbedaan kepentingan, keinginan, visi, misi, keyakinan dan tradisi, menjadi sesuatu yang legal dan lumrah, karena keringnya nilai-nilai kemanusiaan, keringnya nilai-nilai kearifan social dan kearifan budaya dalam relasi antar sesama manusia.
Dalam konteks teologi agama-agama, multikulturalisme mengacu pada toeri atau sikap bahwa semua agama, meskipun dengan jalan masing-masing yang berbeda, menuju kepada satu tujuan yang sama yaitu: Yang Absolut, Yang terakhir, Yang hollygious!
Yang menjadi persoalan bukannya multikultural  akan tetapi bagaimana sikap kita terhadap pluralitas itu. Apakah masing-masing kita toleran terhadapnya dan hidup berdampingan secara damai dan bersahabat dengan orang lain atau kelompok lainnya yang berbeda etnik, kultur, agama dan seterusnya? Apakah masing-masing kita harus membenci dan memusuhi orang lain atau kelompok lain karena orang itu atau kelompok itu berbeda etnik, kultur dan agama? Kalau memang harus demikian, itulah penyebab timbulnya sikap eksklusivisme.
Ada beberapa sebab yang menimbulkan sikap eksklusivisme pada seseorang. Diantara sebab itu adalah: pertama sifat agama yang dogmatis yang diterimanya sejak kecil yang mengajarkan bahwa agama yang dianutnya itu adalah satu-satunya agama yang benar dan satu-satunya agama yang membawa keselamatan.
Kedua suasana hidup dalam masyarakat yang hanya terdiri dari satu kelompok agama. Orang yang hidup dalam masyarakat seperti itu tidak pernah bergaul dengan orang lain dari kelompok agama laian. Terkait dengan sebab kedua sebab ketiga adalah tidak pernah mengenal atau mempelajari agama lain. Sebaliknya sikap pluralisme dapat lebih mudah muncul dalam agama yang tidak dogmatis dan tidak terlembaga, yang mengajarkan jalan menuju Yang Absolut; suasana hidup bergaul dengan berbagai kelompok agama yang berbeda; dan juga karena pengetahuan dan pemahaman yang benar tentang agama-agama lain. (Kautsar, 2005: 220)
Sikap eksklufivisme cenderung berusaha untuk memonopoli kebenaran, cenderung tertutup, tidak mau mendengarkan dan memahami orang lain dan cenderung bersikap otoriter. Sikap monopoli kebenaran, pada gilirannya, membuat seseorang merasa dirinya mempunyai hak istimewa untuk menentukan mana agama yang benar dan mana agama yang sesat, mana aliran yang benar, mana aliran yang sesat, mana yang disebut agama, mana yang bukan agama, dan mungkin siapa yang masuk surgadan siapa yang masuk neraka.
Sikap saling mencurigai, saling membenci, dan saling memusuhi antarumat beragama di Indonesia, meskipun lebih banyak ditimbulkan oleh faktor politik, tidak terlepas dari sikap eksklusivisme yang bersifat teologis.
D.     Pendidikan Multikulturalisme
Sebagai sebuah cara pandang sekaligus gaya hidup, multikulturalisme menjadi gagasan yang cukup kontekstual dengan realitas masyarakat kontemporer saat ini. Prinsip mendasar tentang kesetaraan, keadilan, keterbukaan, pengakuan terhadap perbedaan adalah prinsip nilai yang dibutuhkan manusia di tengah himpitan budaya global. Oleh karena itu, sebagai sebuah gerakan budaya, multikulturalisme adalah bagian integral dalam pelbagai sistem budaya dalam masyarakat yang  salah satunya dalam pendidikan, yaitu melalui pendidikan yang berwawasan multikultural. Pendidikan dengan wawasan mutlikultural dalam rumusan James A. Bank adalah konsep, ide atau falsafah sebagai suatu rangkaian kepercayaan (set of believe) dan penjelasan yang mengakui dan menilai pentingnya keragaman budaya dan etnis di dalam membentuk membentuk gaya hidup, pengalaman sosial, identitas pribadi, kesempatan-kesempatan pendidikan dari individu, kelompok maupun negara.
Pendidikan yang berlangsung di negeri ini lebih menekankan proses transfers ilmu dan keahlian; dan proses ini pun jauh dari pencapaian yang memadai. Pendidikan di Indonesia selama ini lebih mementingkan proses peningkatan kemampuan akal, jasmani, dan keterampilan, dan kurang memperhatikan proses peningkatan kualitas kalbu, rohani dan akhlak. Akibatnya adalah bahwa kerusakan akhlak anak didik tidak dapat dihindari. Peristiwa-pepristiwa kriminal dan tindakan amoral di tanah air kita meningkat, baik dari segi kuantitas maupun dari segi kualitas.
Kegagalan sistem pendidikan semacam ini terletak pada kegagalan sistem pendidikan humaniora, yang diantaranya adalah pendidikan agama. Wilayah humaniora sering dipandang sebagai pelengkap dalam sistem pendidikan kita, karena dianggap tidak menjamin masa depan  anak didik secara material. Selain itu ketakberdayaan sistem pendidikan agama, disebabkan karena penekakan pendidikan agama selama ini pada proses transfer ilmu agama kepada anak didik, bukan pada proses transformasi nilai-nilai luhur keagamaan kepada anak didik untuk membimbingnya agar menjadi manusia yang berkepribadian kuat dan berakhlak mulia; padahal kita sadaar bahwa pendidikan agama adalah sarat muatan normative dan histories empiris.
Oleh karenanya amat menarik untuk mengkaji ulang, mencermati meneliti, paradigma konsep dan pemikiran pendidikan agama yang ditawarkan oleh kurikulum, silabus, literature dan para pengajarnya di lapangan dalam era pluralitas. Lebih-lebih jika upaya demikian dikaitkan dengan pencarian sebagian sumber atau akar-akar konflik dan kerusuhan sosial dalam masyarakat plural. Disinilah pentingnya pencitraan Pendidikan Agama (Islam) hendaknya disetting dalan konteks Pendidikan Multikulturalisme, manakala abai terhadap hal tersebut, sama saja ibarat membiarkan api dalam sekam; karena (1) dalam setiasp agama sama sekali tidak bisa meninggalkan emosi, sedangkan emosi merupakan cikal bakal agresivitas yang mudah berbelok arak kepada kekerasan; (2) aktivitas dan kegiatan keagamaan dapat menghindarkan kekerarasan, jika ia berfungsi dengan baik sebagai alat peredam. Akan tetapi aktivitas keagamaan bisa menjelma menjadi daya dorong yang hebat dan memicu kekerasan, jika ia justru menimbulkan perasaan frustasi dan tidak puas bagi para pemeluknya; Masyarakat beragama yang tidak agresif biasanya dikondisikan oleh corak dan model pendidikan agama yang ditawarkan oleh para pemimpin agama, masyarakat, atau kelompok agama yang santun secara social. (Amin Abdullah, 2005:18)
Pendidikan multikulturalisme mengakui adanya keragaman etnik dan budaya masyarakat suatu bangsa, maka pendidikan multicultural dapat didefinisikan sebagai “pendidikan untuk/tentang keragaman kebudayaan dalam merespon perubahan demografis dan kultural lingkungan masyarakat tertentu atau bahkan dunia secara keseluruhan”. (Azra, 2005) Pendidikan harus mampu menciptakan tatanan masyarakat terdidik dan berpendidikan, bukan sebuah masyarakat yang hanya mengagungkan prestise social sebagai akibat kekayaan dan kemakmuran yang dialaminya.
Untuk memahami pendidikan multikulturalisme diperlukan landasan bangunan konsep yang relevan untuk mendukung keberadaan serta berfungsinya pendidikan multicultural dalam kehidupan manusia. Anderson dan Cusher manyatakan bahwa multicultural adalah pendidikan keragamab kebudayaan. (Hasan, 2001) Dengan kata lain kearagaman kebudayaan menjadi sesuatu yang dipelajari sebagai objek studi dalam arti bahwa keragaman kebudayaan menjadi materi pelajaran yang harus diperhatikan, khususnya bagi rencana pengembangan kurikulum.
Pendeknya secara operasional, pendidikan multicultural pada dasarnya merupakan program pendidikan yang menyediakan sumber belajar yang jamak bagi pebelajar (multiple learning environments) dan yang sesuai dengan kebutuhan akademik maupun social peserta didik. (Aisyah, 2004:37)
E.    Problema Pendidikan Agama
Terlepas dari berbagai analisis apakah akar konflik-konflik sosial itu terletak pada wilayah politik, sosial, budaya, atau agama, tidak salah jika wilayah pendidikan, khususnya pendidikan agama, mulai dipersoalkan banyak orang. Kehadiran agama dipandang sebagai pemicu konflik, biang kerok perpecahan dan permusuhan, bahkan terilustrasikan sebagai pembawa laknat bukan pembawa rahmat. Ironis memang, tetapi itulah realita yang kita hadapi dalam keseharian.
Pada dekade delapan puluhan, sebagai bangsa yang multikultural secara etnik, kultural dan keagamaan kita boleh bangga karena dapat menciptakan serta memelihara kerukunan antaretnik dan antaragama dengan ditandai syi’arnya agama-agama yang semarak. Tetapi kerukuran yang kita banggakan itu dikejutkan dan sekaligus diuji oleh banyaknya kerusuhan yang terjadi sejak 1996 sampai sekarang. Sebut saja masalah Sampit Kalimantan, dan masalah Poso di Ambon, belum lagi ditambah kasus Ahmadiyah yang muncul belakangan ini. Multikulturalisme menjadi terancam dan persatuan bangsa menjadi terkoyak-koyak.
Ketidakberdayaan sistem pendidikan agama wajar digugat. ketika multikultural tidak dihargai banyak orang di Indonesia, apa yang salah dalam sistem pendidikan agama? Apakah pendidikan agama selama ini sia-sia tanpa pengaruh terhadap anak didik? Pendidikan agama semacam apakah yang mampu menumbuhkan sikap menghargai multikulturalisme? Melalui pendidikan agama, nilai-nilai apa yang perlu ditmbuhkan pada anak didik agar menghargai multikulturalisme?
Barang kali model pembelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) yang pernah dimasukkan dalam kurikulum pada setiap jenjang pendidikan dari Sekolah Dasar (SD) sampai Perguruan Tinggi (PT), yang pada masa Orde Baru malah pernah tersakralkan menjadi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dan tertuang dalam Ketetapan MPR,  adalah merupakan suatu upaya pemerintah-Depdiknas-dalam melaksanakan Pendidikan Multikultural kepada masyarakat Indonesia yang bersifat plural, kebhinekaan, dan heterogen.
Nampaknya model yang diberlakukan tersebut lagi-lagi gagal, bahkan pada akhir masa Orde Baru, justru PMP dan P4 digugat habis-habisan dan dituding sebagai usaha indoktrinasi dan intimidasi.dari pihak pemerintah. Pertanyaannya adalah mengapa hal ini bisa terjadi?  Karena di Negara kita tercinta ini belum terumuskan model Pendidikan Multikultulisme yang memadai, serius dan khusus baik mengenai isi maupun strategi, sehingga masih merupakan barang asing baik di kalangan masyarakat awam pada umumnya maupun di kalangan para praktisi pendidikan itu sendiri. Ironis memang!
F.     Setting Pendidikan Agama Islam (PAI)

Perumusan dan implementasi pendidikan multikulturalisme di Indonesia dapat menggunakan pola dalam bentuk mata pelajaran terpisah  dan berdiri sendiri (Separated), seperti dalam mata pelajaran PMP, PSPB, Kewiraan, atau sebaliknya dalam bentuk mata pelajaran terpadu/terintegrasi (Integrated) dalam mata pelajaran tertentu, misalnya salah satu diantaranya adalah pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan manakala pendidikan agama Islam disampiri muatan pendidikan multikulturalisme, diantaranya :
  1. Secara historis para founding fathers telah memberikan tauladan betapa pentingnya pengakuan multikulturalisme sebagai bangsa, yaitu dengan merelakan dicorertnya tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Hal ini dapat dikembangkan sebagai metode dalam pembelajaran Pendidikan Agama (Islam) yaitu metode uswah.
  2. Menjunjung tinggi universalitas tanpa mereduksi identitas sebagai umat beragama. Hal ini penting karena prinsip yang demikian akan menghindarkan siswa dari sikap truth claim apalagi klaim terhadap jalan hidup yang ditempah adalah yang paling benar. Di samping itu untuk menghindari sikap saling mengkafirkan di antara pemeluk agama. Dalam hal ini materi perbandingan agama dapat diberikan pada jenjang pendidikan tertentu, minimal mulai SLTP/SLTA.
  3. Mengembangkan nalar burhani dari pada nalar bayani dan irfani. Perlu kita akui bahwa masih dominannya para guru agama dalam menjelaskan dan menerangkan materi-materi pelajran dengan menggunakan pendekatan nalar bayani dan nalar irfani, hal ini berakibat pola berfikir siswa lebih bersifat tekstual bukan kontekstual, semua dalil atau nash disikapi sebagai sesuatu yang rigid. Sikap dan pola piker yang demikian, pada gilirannya akan melahirkan begerasi yang eksklusif  dan isoteris. Padahal, wilayah pendidikan Islam sesungguhnya merupakan bentuk interaktif yang bersifat dialektis-dialogis antara ketiga nalar tersebut (bayani, irfani dan burhani) dengan menggunakan pendekatan hermeneutika. Guru hendaknya meningkatkan kemampuan metodologisnya.
  4. Kurikulum PAI hendaknya merespon perkembangan zaman dan kemajuan iptek. Upaya yang dapat dilakukan adalah menyusun kurikulum PAI yang terintegrasikan (integrated curriculum) dengan nash Al-Qur’an sebagai paradigma pengembangan Iptek sehingga terjadi kolaborasi antara ayat qauliyah dengan ayat qauniyah.
  5. Merestrukturisasi dan merekonstruksi tema-tema, bab-bab, pokok-pokok bahasan dan sub-sub pokok bahasan yang hanya menyajikan bahasan ajaran agama (Islam) ansich, menjadi bahasan-bahasan yang up to date dan actual. Materi yang dapat dimasukkan adalah masalah perkembangan pemikiran, pemahaman dan produk-produk hukum yang baru, misalnya masaailul fiqiyah dan tema-tema aktual dalam Islam.
  6. Membentuk anak didik agar memiliki kepekaan social, responsive terhadap perubahan, terbebas dari apriori dan apologi. Artinya bagaimana pembelajaran PAI itu dikemas sehingga dapat menumbuhkan dan membangkitkan emotional spiritual quasion (ESQ)
  7. Mengembangkan model-model pembelajaran kontemporer. Kebanyakan guru PAI dalam mengjar masih menggunakan model pembelajaran konfensional dengan metode ceramah sebagai andalannya. Para guru kurang dapat membedakan antara mengajar dengan khutbah, sehingga pembelajaran PAI terasa membosankan dan menjemukan bagi siswa serta bersifat kering karena guru dalam mengajar lebih bersifat ekspositoris dan monolog. Apalagi materinya itu-itu saja dalam arti sudah pernah dipelajari di jenjang sekolah sebelumnya. Dalam hal ini kiranya dapat mengadopsi model-model Quantum learning, CTL dan model training ESQ untuk dijadikan model pembelajaran PAI.
  8. Berani merubah paradigma lama dengan keseragaman sebagai mainstream dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi keragaman sebagai sebuah realita kehidupan berbangsa dan bernegara dan juga sebagai sunnatullah yang harus disikapi dengan arif. Dengan demikian akan terbentuk sikap agree in dis agreement di antara warga masyarakat. Inilah suasana yang diidealkan dalam masyarakat yang plural dan multicultural dibawah panji-panji pesan moral agama, dan pada saat yang bersamaan pula agama akan hadir bukan sebagai laknat akan tetapi justru sebagai  rahmatan lil ‘alamin..

Kembali kepada konsep dasar, bahwa Pendidikan Multikulturalisme memiliki ciri: (1) merupakan renspon terhadap perkembangan keragaman populasi sekolah, sebagaimana tuntunsn persamaan hak bagi setiap kelompok; (2) pengembangan kurikulum dan aktivitas pendidikan untuk memasuki berbagai pandangan, sejarah, prestasi dan perhatian terhadap kelompok lain; (3) mencakup seluruh siswa tanpa membedakan kelompok-kelompoknya sepertti gender, etnik, ras,budaya, strata social dan agama. (Hujjair, 2005)
Sedangkan James Banks menjelaskan bahwa Pendidikan Multikulturalisme memiliki empat dimensi yang saling berkaitan satu dengan yang lain, yaitu: (1) Content Integration, mengintegrasikan berbagai budaya dan kelompok untuk mengilustrasikan konsep mendasar, generalisasi dan teori dalam mata pelajaran atau disiplin ilmu; (2) The Knowledge Construction Proces, membawa siswa untuk memahami implikasi budaya ke dalam sebuah mata pelajaran; (3) Anquity Paedagogy, menyesuaikan metode pengajaran dengan cara belajar siswa dalam rangka memfasilitasi prestasi akademik siswa yang beragam baik dari segi ras, budaya ataupun social; (4) Prejudice Reduction, mengidentifikasi karakteristik ras siswa dan menentukan metode pengajaran mereka. (el-Ma’hady, 2004)
G.   Simpulan Penutup
Pendidikan dan pengajaran agama pada saat ini masih bernuansa  era klasik-skolastik yang  sifatnya terlalu menekankan keselamatan  didasarkan pada kebaikan hubungan antara diri seorang individu dengan Tuhan-nya kurang begitu memberi tekanan yang baik antara diri individu dengan individu-individu sesamanya. Kehadiran agama dipahami sebagai rahmat bagi diri seseorang atau individu, atau setidak-tidaknya bagi sekelompok umuat agama tertentu saja.
Pemahaman yang keliru terhadap pesan moral agama yang bersifat universal, akan mengakibatkan timbulnya sikap truth claim, eksklusifisme, fanatisme yang berlebihan dan apologi. Sikap demikian, ketika seorang individu berhadapan dengan individu lain di luar kelompoknya, akan terjadi gesekan bahkan konflik. Padahal secara sosial budaya,  bangsa Indonesia adalah bangsa yang multikultural, multi etnik dan multi agama. Disinilah arti pentingnya pendidikan berwawasan multikulturalisme dikembangkan.
Pendidikan Agama Islam secara integrated dapat dikembangkan dalam kerangka Pendidikan Multikulturalisme baik mengenai cakupan materi dalam kurikulum, metode pangajaran maupun paradigma penyusunan konsep serta implementasinya. Dengan demikian diharapkan agama  akan menjadi penyejuk bagi kehidupan sosial kamasyarakatan dan pencipta suasana damai dalam kehidupan masyarakat yang plural.

Daftar Pustaka
Aisyah Amini, Ernie Isis, 2004, Analisis Kebutuhan Pendidikan Multikultural Berbasis Kompetensi Pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Kota Mataram,  Program Pasca Sarjana IKIP Negeri Singaraja, Matarang.
Amin Abddullah, M., 2005, Pendidikan Agama Era Multikultural Multireligius, Jakarta, PSAP Muhammadiyah.
-------------, 2005, Pengjaran Kalam dan Teologi dalam Era Kemajemukan di Indonesia,  dalam Th. Sumartana, dkk., Pluralisme, Konflik, dan Pendidikan Agama di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Atmadja, Nengah Bawa, 2003,  Multikulturalisme dalam Perspektif Filsafat Hindu,  Makalah disajikan dalam  Seminar Damai dalam Perbedaan, Singaraja, 5 Maret 2003.
Azra, Azyumardi, 2002, Pendidikan Multikultural: Membangun Kembali Indonesia Bhineka Tunggal Ika,  Makalah di sampaikan dalam Symposium Internasional Antropologi Indonesia ke-3, Denpasar, Kajian Budaya UNUD.
Elga Sarapung & Tri Widiyanto, 2005, Pluralisme, Konflik, dan Pendidikan Agama di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
el-Ma’hady, Muhaemin, 2004, Multikulturalisme dan Pendidikan Multikulturalisme (Sebuah Kajian Awal),  From : http://artikel.us/muhaemin6-04.html, Juli 2008.
Hasan, Hamid, 2002, Pendekatan Multikultural Untuk Penyempurnaan Kurikulum Nasional, Makalah disajikan dalam seminar Pengembangan Kurikulum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung.
Kautsar Azhari Noer,  Pluralisme dan Pendidikan di Indonesia: Menggugat Ketidakberdayaan Sistim Pendidikan Agama, dalam Th. Sumartana, dkk., Pluralisme, Konflik, dan Pendidikan Agama di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Purwasito, Andrik, 2003, Komunikasi Multikultural, Surakarta, Muhammadiyah University Press.
Sanaky, Hujair AH., 2005, Pendidikan Multikulturalisme dan Budaya Bangsa, Jurnal UNISIA, UII, Yogyakarta, No. 58/XXVIII/IV/2005.
Semiawan, Conny, 2002, Belajar dan Pembelajaran Dalam Taraf Usia Dini, Jakarta, PT. Prenhallindo.
Sparadley, James, P., 1997,  Metode Etnografi, Terj. Misbah Zulfa Elizabeth, Yogyakarta, Tiara Wacana.
Sudiro, M. Irsyad, Pendidikan Agama dalam Masyarakat Modern,  Makalah disampakan pada Seminar dan Lokakarya Nasional Revitalisasi Pendidikan Agama Luar Sekolah dalam Masyarakat Modern, Cirebon, Agustus 1995.