PERAN PESANTREN TERHADAP PERUBAHAN SOSIAL
Abdul
Aziz
Muqaddimah
Rasa
bersyukur kita kepada Allah SWT perlu kita panjatkan selalu, dengan eksisnya
pesantren di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya di daerah-daerah
pedesaan. Sebab pesantren merupakan
lembaga pendidikan Islam yang keberadaannya tidak dilembagakan secara formal
yang memerlukan semacam akta pendirian yang mendapatkan pengesahan dari
pemerintah. Selain itu, pesantren merupakan lembaga independen masyarakat yang
keberadaannya tidak tergantung dengan legalitas resmi dari pemerintah.
Biasanya, pesantren lahir dari masyarakat, dikelola oleh masyarakat, dan
akhirnya dapat memberi manfaat untuk masyarakat terutama masyarakat yang
berdomisili di sekitar pesantren. Pendek kata, walaupun pesantren bukan lembaga
pendidikan formal, namun sampai saat ini tetap saja diminati dan memiliki daya
tarik bagi masyarakat khususnya masyarakat yang masih memimpikan pendidikan
yang memiliki kekuatan moral dan spiritual.
Penulis sepakat dengan
Halim Soebahar (2013:1) dan pengamat lain yang menilai bahwa angin transformasi
sengaja dihembuskan oleh pemerintah terhadap pesantren karena dua pertimbangan,
pertama, pesantren dianggap sebagai lembaga pendidikan tradisional dan
kurang partisipatif, namun potensi yang sangat besar dimiliki pesantren sebagai
mobilisator pemberdayaan sumber daya lokal, sumber tenaga kerja, dan sumber
dukung politik praktis, bahkan pesantren bisa dijadikan lembaga tandingan (counter
vailing power) yang potensial. kedua, pesantren juga dapat dijadikan
instrumen sosialisasi gagasan, mobilisasi sumber daya pembangunan, dan lain
sebagainya. Bahkan pesantren saat ini telah dipraktisisasi sebagai kekuatan
politik.
Mengapa pesantren bisa
eksis sampai saat ini? Pertanyaan ini mungkin terdengar biasa-biasa saja. Bagi
kebanyakan orang, realita ini tak ubahnya kejadian alamiah yang tidak perlu
ditilik lebih detail lagi alasannya. Namun ternyata, pertanyaan itu sudah
menggoda Azyumardi Azra selaku ilmuwan dan pakar sejarah, dan pastinya,
mengusik banyak pakar pendidikan nasional, bahkan internasional, hingga
merangsang mereka melakukan penelitian seputar eksistensi dan peranan pondok
pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam Tradisional di Indonesia.
Pondok pesantren sebagai suatu sistem pendidikan yang tumbuh
dan berkembang di dalam masyarakat dijadikan tumpuhan dan harapan untuk
dijadikan suatu model pendidikan sebagai variasi lain dan bahkan dapat menjadi
alternatif lain dalam pengembangan masyarakat guna menjawab tantangan masalah
urbanisasi dan pembangunan dewasa ini.
Oleh karenanya pondok pesantren dengan fungsinya harus
berada di tengah-tengah kehidupan manusia dalam setiap perkembangannya, dan
dapat memberi dasar-dasar wawasan dalam masalah pengetahuan baik dasar aqidah
maupun dasar syari’ah. Islam sebagai agama rahmatan
lil alamin menganjurkan ummat manusia untuk memahami ajaran-ajaran Islam
secara tepat agar dapat dijabarkan dalam kehidupan yang nyata.
Adapun ilmu-ilmu yang diajarkan dalam pesantren-pesantren
walaupun belum berkembang menjadi ilmu yang lebih mapan, telah mampu memberi
dasar pola hidup kebudayaan dan peradapan. Disamping untuk mendalami ilmu
agama, pondok pesantren sekaligus mendidik masyarakat di dalam asrama, yang
dipimpin langsung oleh seorang kyai karena itu peranan pesantren sangat perlu
untuk ditampilkan. Pada dasarnya pondok pesantren mendidik pada santrinya
dengan ilmu agama Islam agar mereka menjadi orang yang beriman dan bertaqwa
kepada Allah SWT, berilmu yang mendalam dan beramal sesuai dengan tuntutan
agamanya. Namun fungsinya sebagai sosialisasi nilai-nilai dari ajaran Islam ini
tidaklah cukup bagi suatu pesantren untuk mampu bersaing dengan lembaga-lembaga
pendidikan lainnya yang sudah berkembang dan modern, bahkan untuk bertahan saja
ia harus berani beradaptasi dengan arus perubahan-perubahan sosial yang sangat
pesat ini. Sehingga secara bertahap sistem pendidikan pesantren mampu
berintegrasi dengan sistem pendidikan nasional.
Namun pada akhir-akhir ini ada kecenderungan dari beberapa
pondok pesantren yang tidak hanya membekali santrinya dengan pengetahuan agama
saja, akan tetapi sudah mulai membekali santrinya dengan keterampilan-keterampilan
seperti pertanian, hal ini terutama didasari oleh adanya tuntutan masyarakat
yang menghendaki adanya output yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan itu
terampil dan siap pakai. Saat ini bangsa Indonesia sangat giat dalam gerak
pembangunan. Hal ini untuk mewujudkan tujuan dari pembangunan nasional yaitu
pembangunan manusia seutuhnya. Pondok pesantren sangat memegang peranan penting
sebab yang dimaksud manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia yang selalu
dapat mengendalikan diri, dapat menjaga keseimbangan matriil dan sprituil
antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
Di antara banyak tokoh
ilmuwan itu ada Nurchalis Madjid, dengan bukunya Bilik-Bilik Pesantren; ada
Zamaksyari Dofier, yang telah menulis Tradisi Pesantren: Studi Tentang
Pandangan Hidup Kiai; ada Mastuhu, juga telah menulis Dinamika Sistem
Pendidikan Pesantren. Di sana ada juga Arifin Imran, Ali Maschan Moesa,
Mujammil Qamar, Sukamto, M. Bahri Ghazali, Turmudi Endang, Abdurrahman Mas’ud.
Selain ilmuwan pribumi, keunikan dunia pesantren juga menarik perhatian para
ilmuwan manca negara. Ada Cifford Geertz, yang telah menulis Abangan, Santri,
Priyai dalam masyarakat Jawa; Alan Ronald dan Lukens, dengan penelitiannya A
Peaceful Jihad, Javanese Islamic Education dan Religious Identity Contruction;
ada juga Steenbrink, Karel A, penulis buku Pesantren Madrasah Sekolah; juga
Sindu Galba yang menulis Pesantren Sebagai Wadah Komunikasi. Tentunya banyak
lagi nama-nama peneliti seputar dunia pesantren yang tidak tercantum di sini.
Pemaparan ini tidak lebih untuk memperkuat asumsi bahwa pesantren masih dan
selalu hangat untuk diperbincangkan.
Realita ini patut
disyukuri dan dibanggakan oleh semua pesantren, bahkan berhak untuk bangga,
karena meningkatnya perhatian masyarakat luas pada dunia pendidikan dan lembaga
pesantren. Dari sebuah lembaga yang hampir-hampir tak diakui eksistensi dan
peran positifnya, menjadi sebuah bentuk pelembagaan sistem pendidikan yang
mendapatkan “label” asli Indonesia. Maka orangpun membicarakan kemungkinan pesantren
menjadi pola pendidikan nasional. Kemungkinan ini diperbesar dengan munculnya
anggapan bahwa sistem pendidikan yang kini secara resmi berlaku di Indonesia
adalah warisan pemerintahan Belanda yang mengandung ciri kolonial. Sebuah ciri
pendidikan yang tidak bisa serta merta kita terapkan sepenuhnya di negara
Indonesia, yang moyoritas muslim. Islam sendiri mempunyai konsep tradisi
pembelajaran sebagaimana diteladani Rasul.
Bahkan lebih dari itu:
pesantren diharapkan dapat berperan menciptakan dukungan sosial bagi
pembangunan yang sedang berjalan. Sebuah dukungan yang dinamis, spontan dan
langgeng. Apalagi jika kita kaitkan dengan keperluan untuk menemukan suatu pola
pembangunan yang bersifat “indigenous”, asli sesuai dengan aspirasi bangsa
Indonesia. Untuk harapan inilah, pemerintah kian menunjukkan perhatiannya pada
lembaga pendidikan pesantren. Banyak indikasi mengarah kesana. Salah satu
contoh kongkrit adalah pelaksanakan Halaqoh Ulama Pesantren Salafiyah dan
Diniyah yang diadakan Kementrian Agama di UIN Maliki Malang beberapa waktu
lalu.
Pantas atau tidak,
beretika atau tidak beretika jika kita mengatakan dengan semboyan menyanjung
pesantren dengan kata Wow!, atas eksistensi yang mampu dipertahankan oleh
pesantren sejak pertama kali didirikan dan dikembangkan oleh para wali songo
sampai saat (era modern) seperti sekarang ini. Sejalan dengan wacana tersebut, maka Mukti Ali merasakan perlunya pembaruan sistem
pendidikan dan pengajaran pesantren dalam rangka merealisasikan tujuan
pendidikan nasional. Perubahan tersebut perlu dilaksanakan karena pesantren
pada umumnya berada di luar kota atau berada di desa-desa, dan sebagian besar
daripada santri adalah anak-anak petani. Oleh karena itu pesantren mempunyai
kedudukan yang strategis sekali dalam kerangka pembangunan nasional (Ali,
1971:18).
Pesantren telah lama menjadi lembaga yang memiliki
kontribusi penting dalam mencerdaskan generasi bangsa. Banyaknya jumlah
pesantren di Indonesia, serta besarnya jumlah Santri di setiap pesantren
menjadikan lembaga ini layak diperhitungkan dalam kaitannya dengan pembangunan
bangsa terutama bidang pendidikan agama dan moral. Pesantren merupakan lembaga
pendidikan yang unik. Tidak saja karena keberadaannya yang sudah sangat lama,
tetapi juga karena kultur, metode, dan jaringan yang diterapkan oleh pesantren.
Pesantren
sebagai institusi pendidikan memiliki basis sosial yang jelas, karena
keberadaannya menyatu dengan masyarakat. Pada hakikatnya, pesantren hidup dari,
oleh, dan untuk masyarakat. Visi ini menuntut adanya peran dan fungsi pondok
pesantren yang sejalan dengan situasi dan kondisi masyarakat, bangsa, dan
negara yang terus berkembang. Sementara itu, sebagai suatu komunitas, pesantren
dapat berperan menjadi penggerak bagi upaya peningkatan kemajuan dan
kesejahteraan masyarakat mengingat pesantren merupakan kekuatan sosial yang
jumlahnya cukup besar. Secara umum, akumulasi tata nilai dan kehidupan
spiritual Islam di pesantren pada dasarnya adalah lembaga tafaqquh fi al-din
yang mengemban untuk meneruskan risalah Nabi Muhammad saw sekaligus
melestarikan kemurnian ajaran Islam. Maka dari itu, Suprayogo berharap
pesantren mampu melahirkan ulama plus, yaitu Ulama-intelektual dan
intelektual-ulama. (Suharto: 2011:74)
Seperti
Azyumardi menambahkan, sejak dilancarkannya perubahan atau modernisasi
pendidikan Islam di berbagai kawasan Dunia Muslim, tidak banyak lembaga
pendidikan tradisional Islam seperti pesantren yang mampu bertahan. Kebanyakan
lenyap setelah tergusur oleh ekspansi sistem pendidikan “sekuler”; atau
mengalami transformasi menjadi lembaga pendidikan umum; atau setidak-tidaknya
menyesuaikan diri dan sedikit banyak mengadopsi isi dan metodologi pendidikan
umum.
Untuk
memperkuat alasannya, Azyumardi mengemukakan nasib banyak kawasan Islam dalam
proses perubahan dan modernisasi. Pada umumnya, di kawasan Timur Tengah,
lembaga pendidikan Islam terdiri dari tiga jenis; madrasah, kuttab, dan masjid.
Sampai paruh kedua abad ke-19, ketiga lembaga pendidikan tradisional Islam ini
relatif mampu bertahan. Tetapi, sejak perempat terakhir abad ke-19, gelombang
perubahan dan modernisasi yang semakin kencang telah menimbulkan
perubahan-perubahan yang tidak mungkin lagi dikembalikan seperti pada
eksistensi semula.
Sebagai
lembaga, pesantren dimaksudkan untuk mempertahankan nilai-nilai keislaman
dengan titik berat pada pendidikan. Pesantren juga berusaha untuk mendidik para
santri yang belajar pada pesantren tersebut yang diharapkan dapat menjadi
orang-orang yang mendalam pengetahuan keislamannya dan dapat mengajarkannya
kepada masyarakat, di mana para santri kembali setelah selesai menamatkan
pelajarannya di pesantren, hal ini diperkuat dengan prinsip yang di pegang para
kiai sebagai figur kunci di pesantren yaitu
al-muhafadhah ala al-qadim al-salih aw al-akhdzu bil-jadid al-aslah,
yang berarti mempriorotaskan tradisi lama yang masih relevan dalam sistem
pendidikan pesantren, walaupun suatu transformasi dan inovasi yang baru harus
dilakukan, maka hal tersebut harus mampu membawa pesantren ke arah yang lebih
baik.
Tantangan Pesantren di
Era Modernisasi
Secara
mendasar dan perlu segera ada penanganan serius dalam pola kependidikan
pesantren untuk bisa berkiprah aktif dalam dunia modern, yakni lemahnya visi
dan tujuan pendidikannya. Agaknya tidak banyak pesantren yang mampu secara
sadar merumuskan tujuan pendidikan dan menuangkannya dalam tahapan-tahapan
rencana kerja atau program. Mungkin kebutuhan pada kecakapan ini relatif
terlalu baru. Tidak adanya perumusan tujuan itu disebabkan adanya kecendrungan
visi dan tujuan pesantren diserahkan pada proses improvisasi yang dipilih
sendiri oleh seorang kiai atau bersama-sama pembantunya secara intuitif,
disesuaikan dengan perkembangan pesantrennya. Bahkan pada dasarnya, pesantren
adalah pancaran semangat kepribadian pendirinya. Maka tidak heran kalau ada
anggapan bahwa pesantren itu merupakan hasil usaha pribadi atau individual.
Sebagaimana
pada umumnya, kiai disamping sebagai pimpinan Pondok Pesantren juga sekaligus
sebagai pemilik, karena sebagai pemilik, maka semua kebijakan untuk
perkembangan pondok bersumber dari kiai. Peran kiai yang sedemikian signifikan
ini sesuai dengan definisi Pondok Pesantren itu sendiri, yaitu Pondok Pesantren
adalah sejenis sekolah dasar dan menengah yang disertai asrama, dimana para
murid atau santri mempelajari kitab-kitab keagamaan di bawah bimbingan seorang
guru, kiai.
Adanya
pengaruh semangat pribadi para pendirinya terhadap pesantren itu memang tidak
bisa dihindarkan, dan ini tentunya bukan salah mereka. Mereka adalah
pribadi-pribadi yang tidak lebih daripada kapasitas fisik dan mental, yang
memiliki kemampuan terbatas. Umpamanya saja dari segi non-fisik, pribadi
tersebut mengetahui beberapa hal, namun bisa dipastikan lebih banyak lagi hal
yang belum diketahuinya. Keterbatasan akan pengetahuan itu tercermin pula dalam
keterbatasan kemampuan mengadakan responsi pada perkembagan masyarakat modern.
Kenyataan
ini, dan ditambah faktor-faktor lain yang sangat beragam, membuat output
pesantren dianggap kurang mampu “melebur” dan mewarnai kehidupan modern. Tidak
heran jika seorang santri identik dengan gambaran seorang dengan kemampuan
terbatas. Sedemikian terbatasnya kemampuan santri, hingga peranan-peranan yang
mungkin dilakukannya ibarat hanya bersifat tambahan yang kurang berarti pada
pinggiran-pinggiran keseluruhan sistem masyarakat saja, dan kurang menyentuh
apalagi mempengaruhi perkembangan masyarakat.
Inilah
kelemahan pesantren yang penulis anggap sangat fundamental. Maka pada titik ini
kesadaran para pengemban pesantren semestinya mengarahkan konsentrasinya agar
upaya standarisasi pendidikan nasional seperti yang dicanagkan pemerintah bisa
terealisasikan. Selebihnya, harapan agar pesantren bisa memainkan peranannya di
era modernisasi ini bukan sekedar isapan jempol belaka.
Sebagai
model pendidikan tradisional yang mengakar di masyarakat, pemerintah berupaya
melestarikan sistem pendidikan pesantren, dan sebisa mungkin membantu agar
terus berkembang. Harapannya ke depan, tidak ada lagi kasus kegagalan warga
yang ingin aktif berkompetisi di tengah masyarakat hanya karena berijazah
pesantren yang belum diakui. Semisal tidak bisa mencalonkan diri jadi calon
DPR/DPRD karena menggunkan ijazah pondok. Atau mentok tertolak di level
administratif saat mendaftar pencalonan kepala desa/lurah.
Sebagaimana
dimaklumi, hal mendasar yang membedakan pesantren dengan lembaga umum lainnya
adalah semangat serta ruh pendidikannya, yakni ibadah. Rujukan dasar pendidikan
di pesantren adalah ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an, hadits,
dan ijtihad ulama dalam ijma’ dan qiyas. Filosofi pendidikan pesantren
didasarkan atas hubungan yang bermakna antara manusia, ciptaan atau makhluk,
dan Allah SWT. Ruh pendidikan itu dijalani oleh semua guru dan santri dalam
kegiatan mereka mencari ilmu, pengembangan diri.
Tanpa
niatan menggeser ruh pendidikan pesantren, sebagai upaya apresiatif keinginan
pemerintah di atas, penulis justru melihat adanya tantangan baru yang lebih
berat dan kompetitif. Jika legalitas benar-benar diberikan kepada pesantren
secara menyeluruh, tuntutan berkompetisi dengan lembaga lainnya harus dinilai
sebagai konsekuensinya. Bukan saja antar pesantren, tapi lembaga-lembaga
pendidikan non-pesantren harus juga dilihat sebagai saingan. Mampukah pesantren
merealisasikannya?
Ada
juga tuntutan dari para elit santri (kiai dan para ustadz) agar pemerintah
membiarkan pesantren dengan sistem dan kurikulum pesantren. Tidak perlu ada
koreksi pada sistem pendidikannya yang sudah berjalan selama ini. Sebagai
komunitas pesantren, penulis justru menyangsikan motif tuntutan tersebut,
bahkan berpeluang menimbulkan “kecemburuan” dari lembaga lainnya. Bagaimana mau
minta hak yang sama, tapi tidak mau menjalankan kewajiban yang sama juga? Tidak
fair, kan!?
Selain
pemaknaan di atas, muatan kata ‘kewajiban’ semestinya juga dipahami sebagai
konsekuensi logis pesantren menjadi lembaga pendidikan “paling islami”.
Pesantren harus menjadi ikon Islam. Agama yang –diakui atau tidak– saat ini
berada pada titik paling rendah di bidang sains dan teknologi, dibandingdingkan
agama-agama besar lainnya. Maka, jika icon Islam tidak lagi merasa perlu
meningkatkan kualitas keilmuan dan teknologinya, realita muslim sebagai
komunitas bawahan juga pinggiran semakin sulit dibantah.
Kaitannya
dengan tuntutan pesantren di era modernisasi, ada sebuah realita sederhana
tetapi berdampak serius, yakni adanya anggapan bahwa perkataan “modern”
berkonotasi “kebaratan”. Meski tidak sepenuhnya benar, penulis juga melihat
tidak salah. Diakui atau tidak, memang nilai-nilai “Barat” mendominasi
kemoderenan itu sendiri. Pada titik ini, kita pun tergiring untuk mengakui
bahwa peradaban modern yang melanda dunia, termasuk Indonesia, adalah hasil
invasi peradaban Barat. Tidak jarang terdengar bahwa “modernisasi” adalah
penghalusan kata “westernisasi”.
Realita
yang ada sudah sedemikian rupa, kita tetap dituntut lebih objektif dalam
menilai segala hal. Sejatinya nilai-nilai modern bersifat universal. Berbeda
dengan nilai-nilai Barat yang hanya berskala lokal atau regional. Maka
semestinya, untuk memilah percampuran antara modernisasi dan westernisasi
adalah cakupan skala nilai-nilainya: memilah hal yang universal dari banyak hak
yang berskala lokal. Namun perlu kita jadikan pegangan bagi pesantren dalam
menghadapi tantangan era modern sepert saat ini, yaitu prinsip al-muhafadhah
ala al-qadim al-salih aw al-akhdzu bil-jadid al-aslah.
Peran
Pesantren Dalam Perubahan dan Proses
Pembangunan Social
Perspektif
histories menempatkan pesantren pada posisi yang cukup istimewa dalam khazanah
perkembangan sosial budaya masyarakat Indonesia. Abdurrahman Wahid nmenempatkan
pesantren sebagai subkultur tersendiri dalam masyarakat Indonesia. Menurutnya,
lima ribu podnok pesantren yang tersebar di enam puluh delapan puluh desa
merupakan bukti tersendiri untuk menyatakan sebagai subkultur.
Bertolak
dari pandangan Wahid di atas, tidak terlalu berlebihan apabila pesantren di
posisikan sebagai satu elemen determinan dalam struktur piramida sosial
masyarakat Indonesia. Adanya posisi penting yang disandang pesantren
menuntutnya untuk memainkan peran penting pula dalam setiap proses-proses
pembangunan sosial baik melaui potensi pendidikan maupun potensi pengembangan
masyarakat yang dimilikinya. Seperti dimaklumi, pesantren selama ini dikenal
dengan fungsinya sebagai lembaga pendidikan yang memiliki misi untuk
membebaskan peserta didiknya (santri) dari belenggu kebodohan yang selama ini
menjadi musuh dari dunia pendidikan secara umum. Pada tataran berikutnya,
keberadaan para santri dalam menguasai ilmu pengetahuan dan keagamaan akan
menjadi bekal mereka dalam berperan serta dalam proses pembangunan yang pada
intinya tiada lain adalah perubahan sosial menuju terciptanya tatanan
masyarakat yang lebih sempurna.
Selaras
dengan pandangan pembangunan sebagai proses perubahan sosial, pembangunan itu
tiada lain merupakan pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta
mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan
demokratis berdasarkan pancasila. Pembangunan nasional diarahkan untuk mencapai
kemajuan dan kesejahteraan lahir bati, termasuk terpenuhinya rasa aman, tentram
dan keadilan.
Dalam
kontek ini, praktek pembangunan sosial itu bukan saja menjadi milik dan
tanggung jawab institusi pemerintah, melainkan tanggung jawab besama antara
pemerintah dan masyarakat. Hanya saja, keberadaan pesantren tidak memiliki
kewenangan langsung untuk merumuskan aturan sehingga perannya dapat
dikategorikan ke dalam apa yang dikenal dengan partisipasi. Dalam hal ini,
pesantren melalui kyai dan santri didikannya cukup potensial untuk turut
menggerakkan masyarakat secara umum. Sebab, bagaimanapun juga keberadaan kyai
sebagai elit sosial dan agama menempati posisi dan peran sentral dalam struktur
sosial masyarakat Indonesia.
Salah
satu sector penting dalam pembangunan sosial yang mendapatkan perhatian serius
hampir dalam setiap pelaksanaan pembangunan adalah aspek pendidikan. Bidang
pendidikan itu sendiri telah menjadi pilar utama penyangga keberhasilan
pelaksaan pembangunan sosial. Hampir bisa dipastikan, bagi suatu daerah yang
masyarakatnya memiliki tingkat pendidikan yang tinggi cenderung memiliki
tingkat keberhasilan pembangunan yang cukup tinggi bila dibandingkan dengan
daerah yang rata-rata tingkat pendidikan masyarakatnya relative rendah.
Terkait
dengan pembangunan dibidang pendidikan, pesantren dalam praksisnya sudah
memainkan peran penting dalam setiap proses pelaksanaan kegiatan tersebut. Para
kyai atau para ulama yang selama ini menjadi figuran masyarakat Indonesia, dan
bukan sekedar sosok yang dikenal sebagai guru, senantiasa peduli dengan
lingkungan sosial masyarakat di sekitarnya. Mereka biasanya memiliki kometmen
tersendiri untuk turut melakukan gerakan transformasi sosial melaui pendektan
keagamaan. Pada esensinya, dakwah yang dilakukan kyai sebagai medium
transformasi sosial keagamaan itu diorientasikan kepada pemberdayaan salah
satunya aspek kognitif masyarakat. Pendidirian lembaga pendidikan pesantren
yang menjadi ciri khas gerakan transformasi sosial keagamaan para ulama
menendakan peran penting mereka dalam pembangunan sosial secara umum melalui
media pendidikan. Muculnya, tokoh-tokoh informal berbasis pesantren yang sangat
berperan besar dalam menggerakkan dinamika kehidupan sosial masyarakat desa.
Misalnya, tidak bisa dilepaskan dari jasa dan peran besar kyai atau ulama.
Demikian pula, laihrnya pendidikan modern yang cukup pesat dewasa ini secara
geneologis tidak bisa dilepaskan pula dari akarnya yakni pendidikan pesantren.
Kesimpulan:
Sebagai lembaga, pesantren dimaksudkan
untuk mempertahankan nilai-nilai keislaman dengan titik berat pada pendidikan.
Pesantren juga berusaha untuk mendidik para santri yang belajar pada pesantren
tersebut yang diharapkan dapat menjadi orang-orang yang mendalam pengetahuan
keislamannya dan dapat mengajarkannya kepada masyarakat, di mana para santri
kembali setelah selesai menamatkan pelajarannya di pesantren.
Adanya posisi penting yang disandang
pesantren menuntutnya untuk memainkan peran penting pula dalam setiap
proses-proses pembangunan sosial baik melaui potensi pendidikan maupun potensi
pengembangan masyarakat yang dimilikinya.
Pesantren dalam praksisnya sudah
memainkan peran penting dalam setiap proses pelaksanaan kegiatan tersebut. Para
kyai atau para ulama yang selama ini menjadi figuran masyarakat Indonesia, dan
bukan sekedar sosok yang dikenal sebagai guru, senantiasa peduli dengan
lingkungan sosial masyarakat di sekitarnya.
Pegangan bagi pesantren dalam menghadapi
tantangan era modern sepert saat ini, yaitu prinsip al-muhafadhah ala
al-qadim al-salih aw al-akhdzu bil-jadid al-aslah.
SEKIAN
SEMOGA BERMANFAAT