Senin, 10 November 2014

PERAN PESANTREN TERHADAP PERUBAHAN SOSIAL


PERAN PESANTREN TERHADAP PERUBAHAN SOSIAL
Abdul Aziz


Muqaddimah
Rasa bersyukur kita kepada Allah SWT perlu kita panjatkan selalu, dengan eksisnya pesantren di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya di daerah-daerah pedesaan. Sebab pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang keberadaannya tidak dilembagakan secara formal yang memerlukan semacam akta pendirian yang mendapatkan pengesahan dari pemerintah. Selain itu, pesantren merupakan lembaga independen masyarakat yang keberadaannya tidak tergantung dengan legalitas resmi dari pemerintah. Biasanya, pesantren lahir dari masyarakat, dikelola oleh masyarakat, dan akhirnya dapat memberi manfaat untuk masyarakat terutama masyarakat yang berdomisili di sekitar pesantren. Pendek kata, walaupun pesantren bukan lembaga pendidikan formal, namun sampai saat ini tetap saja diminati dan memiliki daya tarik bagi masyarakat khususnya masyarakat yang masih memimpikan pendidikan yang memiliki kekuatan moral dan spiritual.
Penulis sepakat dengan Halim Soebahar (2013:1) dan pengamat lain yang menilai bahwa angin transformasi sengaja dihembuskan oleh pemerintah terhadap pesantren karena dua pertimbangan, pertama, pesantren dianggap sebagai lembaga pendidikan tradisional dan kurang partisipatif, namun potensi yang sangat besar dimiliki pesantren sebagai mobilisator pemberdayaan sumber daya lokal, sumber tenaga kerja, dan sumber dukung politik praktis, bahkan pesantren bisa dijadikan lembaga tandingan (counter vailing power) yang potensial. kedua, pesantren juga dapat dijadikan instrumen sosialisasi gagasan, mobilisasi sumber daya pembangunan, dan lain sebagainya. Bahkan pesantren saat ini telah dipraktisisasi sebagai kekuatan politik.
Mengapa pesantren bisa eksis sampai saat ini? Pertanyaan ini mungkin terdengar biasa-biasa saja. Bagi kebanyakan orang, realita ini tak ubahnya kejadian alamiah yang tidak perlu ditilik lebih detail lagi alasannya. Namun ternyata, pertanyaan itu sudah menggoda Azyumardi Azra selaku ilmuwan dan pakar sejarah, dan pastinya, mengusik banyak pakar pendidikan nasional, bahkan internasional, hingga merangsang mereka melakukan penelitian seputar eksistensi dan peranan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam Tradisional di Indonesia.
Pondok pesantren sebagai suatu sistem pendidikan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat dijadikan tumpuhan dan harapan untuk dijadikan suatu model pendidikan sebagai variasi lain dan bahkan dapat menjadi alternatif lain dalam pengembangan masyarakat guna menjawab tantangan masalah urbanisasi dan pembangunan dewasa ini.
Oleh karenanya pondok pesantren dengan fungsinya harus berada di tengah-tengah kehidupan manusia dalam setiap perkembangannya, dan dapat memberi dasar-dasar wawasan dalam masalah pengetahuan baik dasar aqidah maupun dasar syari’ah. Islam sebagai agama rahmatan lil alamin menganjurkan ummat manusia untuk memahami ajaran-ajaran Islam secara tepat agar dapat dijabarkan dalam kehidupan yang nyata.
Adapun ilmu-ilmu yang diajarkan dalam pesantren-pesantren walaupun belum berkembang menjadi ilmu yang lebih mapan, telah mampu memberi dasar pola hidup kebudayaan dan peradapan. Disamping untuk mendalami ilmu agama, pondok pesantren sekaligus mendidik masyarakat di dalam asrama, yang dipimpin langsung oleh seorang kyai karena itu peranan pesantren sangat perlu untuk ditampilkan. Pada dasarnya pondok pesantren mendidik pada santrinya dengan ilmu agama Islam agar mereka menjadi orang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu yang mendalam dan beramal sesuai dengan tuntutan agamanya. Namun fungsinya sebagai sosialisasi nilai-nilai dari ajaran Islam ini tidaklah cukup bagi suatu pesantren untuk mampu bersaing dengan lembaga-lembaga pendidikan lainnya yang sudah berkembang dan modern, bahkan untuk bertahan saja ia harus berani beradaptasi dengan arus perubahan-perubahan sosial yang sangat pesat ini. Sehingga secara bertahap sistem pendidikan pesantren mampu berintegrasi dengan sistem pendidikan nasional.
Namun pada akhir-akhir ini ada kecenderungan dari beberapa pondok pesantren yang tidak hanya membekali santrinya dengan pengetahuan agama saja, akan tetapi sudah mulai membekali santrinya dengan keterampilan-keterampilan seperti pertanian, hal ini terutama didasari oleh adanya tuntutan masyarakat yang menghendaki adanya output yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan itu terampil dan siap pakai. Saat ini bangsa Indonesia sangat giat dalam gerak pembangunan. Hal ini untuk mewujudkan tujuan dari pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia seutuhnya. Pondok pesantren sangat memegang peranan penting sebab yang dimaksud manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia yang selalu dapat mengendalikan diri, dapat menjaga keseimbangan matriil dan sprituil antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
Di antara banyak tokoh ilmuwan itu ada Nurchalis Madjid, dengan bukunya Bilik-Bilik Pesantren; ada Zamaksyari Dofier, yang telah menulis Tradisi Pesantren: Studi Tentang Pandangan Hidup Kiai; ada Mastuhu, juga telah menulis Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren. Di sana ada juga Arifin Imran, Ali Maschan Moesa, Mujammil Qamar, Sukamto, M. Bahri Ghazali, Turmudi Endang, Abdurrahman Mas’ud. Selain ilmuwan pribumi, keunikan dunia pesantren juga menarik perhatian para ilmuwan manca negara. Ada Cifford Geertz, yang telah menulis Abangan, Santri, Priyai dalam masyarakat Jawa; Alan Ronald dan Lukens, dengan penelitiannya A Peaceful Jihad, Javanese Islamic Education dan Religious Identity Contruction; ada juga Steenbrink, Karel A, penulis buku Pesantren Madrasah Sekolah; juga Sindu Galba yang menulis Pesantren Sebagai Wadah Komunikasi. Tentunya banyak lagi nama-nama peneliti seputar dunia pesantren yang tidak tercantum di sini. Pemaparan ini tidak lebih untuk memperkuat asumsi bahwa pesantren masih dan selalu hangat untuk diperbincangkan.
Realita ini patut disyukuri dan dibanggakan oleh semua pesantren, bahkan berhak untuk bangga, karena meningkatnya perhatian masyarakat luas pada dunia pendidikan dan lembaga pesantren. Dari sebuah lembaga yang hampir-hampir tak diakui eksistensi dan peran positifnya, menjadi sebuah bentuk pelembagaan sistem pendidikan yang mendapatkan “label” asli Indonesia. Maka orangpun membicarakan kemungkinan pesantren menjadi pola pendidikan nasional. Kemungkinan ini diperbesar dengan munculnya anggapan bahwa sistem pendidikan yang kini secara resmi berlaku di Indonesia adalah warisan pemerintahan Belanda yang mengandung ciri kolonial. Sebuah ciri pendidikan yang tidak bisa serta merta kita terapkan sepenuhnya di negara Indonesia, yang moyoritas muslim. Islam sendiri mempunyai konsep tradisi pembelajaran sebagaimana diteladani Rasul.
Bahkan lebih dari itu: pesantren diharapkan dapat berperan menciptakan dukungan sosial bagi pembangunan yang sedang berjalan. Sebuah dukungan yang dinamis, spontan dan langgeng. Apalagi jika kita kaitkan dengan keperluan untuk menemukan suatu pola pembangunan yang bersifat “indigenous”, asli sesuai dengan aspirasi bangsa Indonesia. Untuk harapan inilah, pemerintah kian menunjukkan perhatiannya pada lembaga pendidikan pesantren. Banyak indikasi mengarah kesana. Salah satu contoh kongkrit adalah pelaksanakan Halaqoh Ulama Pesantren Salafiyah dan Diniyah yang diadakan Kementrian Agama di UIN Maliki Malang beberapa waktu lalu.
Pantas atau tidak, beretika atau tidak beretika jika kita mengatakan dengan semboyan menyanjung pesantren dengan kata Wow!, atas eksistensi yang mampu dipertahankan oleh pesantren sejak pertama kali didirikan dan dikembangkan oleh para wali songo sampai saat (era modern) seperti sekarang ini. Sejalan dengan wacana tersebut, maka Mukti Ali merasakan perlunya pembaruan sistem pendidikan dan pengajaran pesantren dalam rangka merealisasikan tujuan pendidikan nasional. Perubahan tersebut perlu dilaksanakan karena pesantren pada umumnya berada di luar kota atau berada di desa-desa, dan sebagian besar daripada santri adalah anak-anak petani. Oleh karena itu pesantren mempunyai kedudukan yang strategis sekali dalam kerangka pembangunan nasional (Ali, 1971:18).
Pesantren telah lama menjadi lembaga yang memiliki kontribusi penting dalam mencerdaskan generasi bangsa. Banyaknya jumlah pesantren di Indonesia, serta besarnya jumlah Santri di setiap pesantren menjadikan lembaga ini layak diperhitungkan dalam kaitannya dengan pembangunan bangsa terutama bidang pendidikan agama dan moral. Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang unik. Tidak saja karena keberadaannya yang sudah sangat lama, tetapi juga karena kultur, metode, dan jaringan yang diterapkan oleh pesantren.
Pesantren sebagai institusi pendidikan memiliki basis sosial yang jelas, karena keberadaannya menyatu dengan masyarakat. Pada hakikatnya, pesantren hidup dari, oleh, dan untuk masyarakat. Visi ini menuntut adanya peran dan fungsi pondok pesantren yang sejalan dengan situasi dan kondisi masyarakat, bangsa, dan negara yang terus berkembang. Sementara itu, sebagai suatu komunitas, pesantren dapat berperan menjadi penggerak bagi upaya peningkatan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat mengingat pesantren merupakan kekuatan sosial yang jumlahnya cukup besar. Secara umum, akumulasi tata nilai dan kehidupan spiritual Islam di pesantren pada dasarnya adalah lembaga tafaqquh fi al-din yang mengemban untuk meneruskan risalah Nabi Muhammad saw sekaligus melestarikan kemurnian ajaran Islam. Maka dari itu, Suprayogo berharap pesantren mampu melahirkan ulama plus, yaitu Ulama-intelektual dan intelektual-ulama. (Suharto: 2011:74)
Seperti Azyumardi menambahkan, sejak dilancarkannya perubahan atau modernisasi pendidikan Islam di berbagai kawasan Dunia Muslim, tidak banyak lembaga pendidikan tradisional Islam seperti pesantren yang mampu bertahan. Kebanyakan lenyap setelah tergusur oleh ekspansi sistem pendidikan “sekuler”; atau mengalami transformasi menjadi lembaga pendidikan umum; atau setidak-tidaknya menyesuaikan diri dan sedikit banyak mengadopsi isi dan metodologi pendidikan umum.
Untuk memperkuat alasannya, Azyumardi mengemukakan nasib banyak kawasan Islam dalam proses perubahan dan modernisasi. Pada umumnya, di kawasan Timur Tengah, lembaga pendidikan Islam terdiri dari tiga jenis; madrasah, kuttab, dan masjid. Sampai paruh kedua abad ke-19, ketiga lembaga pendidikan tradisional Islam ini relatif mampu bertahan. Tetapi, sejak perempat terakhir abad ke-19, gelombang perubahan dan modernisasi yang semakin kencang telah menimbulkan perubahan-perubahan yang tidak mungkin lagi dikembalikan seperti pada eksistensi semula.
Sebagai lembaga, pesantren dimaksudkan untuk mempertahankan nilai-nilai keislaman dengan titik berat pada pendidikan. Pesantren juga berusaha untuk mendidik para santri yang belajar pada pesantren tersebut yang diharapkan dapat menjadi orang-orang yang mendalam pengetahuan keislamannya dan dapat mengajarkannya kepada masyarakat, di mana para santri kembali setelah selesai menamatkan pelajarannya di pesantren, hal ini diperkuat dengan prinsip yang di pegang para kiai sebagai figur kunci di pesantren yaitu  al-muhafadhah ala al-qadim al-salih aw al-akhdzu bil-jadid al-aslah, yang berarti mempriorotaskan tradisi lama yang masih relevan dalam sistem pendidikan pesantren, walaupun suatu transformasi dan inovasi yang baru harus dilakukan, maka hal tersebut harus mampu membawa pesantren ke arah yang lebih baik.

Tantangan Pesantren di Era Modernisasi
Secara mendasar dan perlu segera ada penanganan serius dalam pola kependidikan pesantren untuk bisa berkiprah aktif dalam dunia modern, yakni lemahnya visi dan tujuan pendidikannya. Agaknya tidak banyak pesantren yang mampu secara sadar merumuskan tujuan pendidikan dan menuangkannya dalam tahapan-tahapan rencana kerja atau program. Mungkin kebutuhan pada kecakapan ini relatif terlalu baru. Tidak adanya perumusan tujuan itu disebabkan adanya kecendrungan visi dan tujuan pesantren diserahkan pada proses improvisasi yang dipilih sendiri oleh seorang kiai atau bersama-sama pembantunya secara intuitif, disesuaikan dengan perkembangan pesantrennya. Bahkan pada dasarnya, pesantren adalah pancaran semangat kepribadian pendirinya. Maka tidak heran kalau ada anggapan bahwa pesantren itu merupakan hasil usaha pribadi atau individual.
Sebagaimana pada umumnya, kiai disamping sebagai pimpinan Pondok Pesantren juga sekaligus sebagai pemilik, karena sebagai pemilik, maka semua kebijakan untuk perkembangan pondok bersumber dari kiai. Peran kiai yang sedemikian signifikan ini sesuai dengan definisi Pondok Pesantren itu sendiri, yaitu Pondok Pesantren adalah sejenis sekolah dasar dan menengah yang disertai asrama, dimana para murid atau santri mempelajari kitab-kitab keagamaan di bawah bimbingan seorang guru, kiai.
Adanya pengaruh semangat pribadi para pendirinya terhadap pesantren itu memang tidak bisa dihindarkan, dan ini tentunya bukan salah mereka. Mereka adalah pribadi-pribadi yang tidak lebih daripada kapasitas fisik dan mental, yang memiliki kemampuan terbatas. Umpamanya saja dari segi non-fisik, pribadi tersebut mengetahui beberapa hal, namun bisa dipastikan lebih banyak lagi hal yang belum diketahuinya. Keterbatasan akan pengetahuan itu tercermin pula dalam keterbatasan kemampuan mengadakan responsi pada perkembagan masyarakat modern.
Kenyataan ini, dan ditambah faktor-faktor lain yang sangat beragam, membuat output pesantren dianggap kurang mampu “melebur” dan mewarnai kehidupan modern. Tidak heran jika seorang santri identik dengan gambaran seorang dengan kemampuan terbatas. Sedemikian terbatasnya kemampuan santri, hingga peranan-peranan yang mungkin dilakukannya ibarat hanya bersifat tambahan yang kurang berarti pada pinggiran-pinggiran keseluruhan sistem masyarakat saja, dan kurang menyentuh apalagi mempengaruhi perkembangan masyarakat.
Inilah kelemahan pesantren yang penulis anggap sangat fundamental. Maka pada titik ini kesadaran para pengemban pesantren semestinya mengarahkan konsentrasinya agar upaya standarisasi pendidikan nasional seperti yang dicanagkan pemerintah bisa terealisasikan. Selebihnya, harapan agar pesantren bisa memainkan peranannya di era modernisasi ini bukan sekedar isapan jempol belaka.
Sebagai model pendidikan tradisional yang mengakar di masyarakat, pemerintah berupaya melestarikan sistem pendidikan pesantren, dan sebisa mungkin membantu agar terus berkembang. Harapannya ke depan, tidak ada lagi kasus kegagalan warga yang ingin aktif berkompetisi di tengah masyarakat hanya karena berijazah pesantren yang belum diakui. Semisal tidak bisa mencalonkan diri jadi calon DPR/DPRD karena menggunkan ijazah pondok. Atau mentok tertolak di level administratif saat mendaftar pencalonan kepala desa/lurah.
Sebagaimana dimaklumi, hal mendasar yang membedakan pesantren dengan lembaga umum lainnya adalah semangat serta ruh pendidikannya, yakni ibadah. Rujukan dasar pendidikan di pesantren adalah ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an, hadits, dan ijtihad ulama dalam ijma’ dan qiyas. Filosofi pendidikan pesantren didasarkan atas hubungan yang bermakna antara manusia, ciptaan atau makhluk, dan Allah SWT. Ruh pendidikan itu dijalani oleh semua guru dan santri dalam kegiatan mereka mencari ilmu, pengembangan diri.
Tanpa niatan menggeser ruh pendidikan pesantren, sebagai upaya apresiatif keinginan pemerintah di atas, penulis justru melihat adanya tantangan baru yang lebih berat dan kompetitif. Jika legalitas benar-benar diberikan kepada pesantren secara menyeluruh, tuntutan berkompetisi dengan lembaga lainnya harus dinilai sebagai konsekuensinya. Bukan saja antar pesantren, tapi lembaga-lembaga pendidikan non-pesantren harus juga dilihat sebagai saingan. Mampukah pesantren merealisasikannya?
Ada juga tuntutan dari para elit santri (kiai dan para ustadz) agar pemerintah membiarkan pesantren dengan sistem dan kurikulum pesantren. Tidak perlu ada koreksi pada sistem pendidikannya yang sudah berjalan selama ini. Sebagai komunitas pesantren, penulis justru menyangsikan motif tuntutan tersebut, bahkan berpeluang menimbulkan “kecemburuan” dari lembaga lainnya. Bagaimana mau minta hak yang sama, tapi tidak mau menjalankan kewajiban yang sama juga? Tidak fair, kan!?
Selain pemaknaan di atas, muatan kata ‘kewajiban’ semestinya juga dipahami sebagai konsekuensi logis pesantren menjadi lembaga pendidikan “paling islami”. Pesantren harus menjadi ikon Islam. Agama yang –diakui atau tidak– saat ini berada pada titik paling rendah di bidang sains dan teknologi, dibandingdingkan agama-agama besar lainnya. Maka, jika icon Islam tidak lagi merasa perlu meningkatkan kualitas keilmuan dan teknologinya, realita muslim sebagai komunitas bawahan juga pinggiran semakin sulit dibantah.
Kaitannya dengan tuntutan pesantren di era modernisasi, ada sebuah realita sederhana tetapi berdampak serius, yakni adanya anggapan bahwa perkataan “modern” berkonotasi “kebaratan”. Meski tidak sepenuhnya benar, penulis juga melihat tidak salah. Diakui atau tidak, memang nilai-nilai “Barat” mendominasi kemoderenan itu sendiri. Pada titik ini, kita pun tergiring untuk mengakui bahwa peradaban modern yang melanda dunia, termasuk Indonesia, adalah hasil invasi peradaban Barat. Tidak jarang terdengar bahwa “modernisasi” adalah penghalusan kata “westernisasi”.
Realita yang ada sudah sedemikian rupa, kita tetap dituntut lebih objektif dalam menilai segala hal. Sejatinya nilai-nilai modern bersifat universal. Berbeda dengan nilai-nilai Barat yang hanya berskala lokal atau regional. Maka semestinya, untuk memilah percampuran antara modernisasi dan westernisasi adalah cakupan skala nilai-nilainya: memilah hal yang universal dari banyak hak yang berskala lokal. Namun perlu kita jadikan pegangan bagi pesantren dalam menghadapi tantangan era modern sepert saat ini, yaitu prinsip al-muhafadhah ala al-qadim al-salih aw al-akhdzu bil-jadid al-aslah.

Peran Pesantren Dalam Perubahan dan Proses Pembangunan Social
Perspektif histories menempatkan pesantren pada posisi yang cukup istimewa dalam khazanah perkembangan sosial budaya masyarakat Indonesia. Abdurrahman Wahid nmenempatkan pesantren sebagai subkultur tersendiri dalam masyarakat Indonesia. Menurutnya, lima ribu podnok pesantren yang tersebar di enam puluh delapan puluh desa merupakan bukti tersendiri untuk menyatakan sebagai subkultur.
Bertolak dari pandangan Wahid di atas, tidak terlalu berlebihan apabila pesantren di posisikan sebagai satu elemen determinan dalam struktur piramida sosial masyarakat Indonesia. Adanya posisi penting yang disandang pesantren menuntutnya untuk memainkan peran penting pula dalam setiap proses-proses pembangunan sosial baik melaui potensi pendidikan maupun potensi pengembangan masyarakat yang dimilikinya. Seperti dimaklumi, pesantren selama ini dikenal dengan fungsinya sebagai lembaga pendidikan yang memiliki misi untuk membebaskan peserta didiknya (santri) dari belenggu kebodohan yang selama ini menjadi musuh dari dunia pendidikan secara umum. Pada tataran berikutnya, keberadaan para santri dalam menguasai ilmu pengetahuan dan keagamaan akan menjadi bekal mereka dalam berperan serta dalam proses pembangunan yang pada intinya tiada lain adalah perubahan sosial menuju terciptanya tatanan masyarakat yang lebih sempurna.
Selaras dengan pandangan pembangunan sebagai proses perubahan sosial, pembangunan itu tiada lain merupakan pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis berdasarkan pancasila. Pembangunan nasional diarahkan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan lahir bati, termasuk terpenuhinya rasa aman, tentram dan keadilan.
Dalam kontek ini, praktek pembangunan sosial itu bukan saja menjadi milik dan tanggung jawab institusi pemerintah, melainkan tanggung jawab besama antara pemerintah dan masyarakat. Hanya saja, keberadaan pesantren tidak memiliki kewenangan langsung untuk merumuskan aturan sehingga perannya dapat dikategorikan ke dalam apa yang dikenal dengan partisipasi. Dalam hal ini, pesantren melalui kyai dan santri didikannya cukup potensial untuk turut menggerakkan masyarakat secara umum. Sebab, bagaimanapun juga keberadaan kyai sebagai elit sosial dan agama menempati posisi dan peran sentral dalam struktur sosial masyarakat Indonesia.
Salah satu sector penting dalam pembangunan sosial yang mendapatkan perhatian serius hampir dalam setiap pelaksanaan pembangunan adalah aspek pendidikan. Bidang pendidikan itu sendiri telah menjadi pilar utama penyangga keberhasilan pelaksaan pembangunan sosial. Hampir bisa dipastikan, bagi suatu daerah yang masyarakatnya memiliki tingkat pendidikan yang tinggi cenderung memiliki tingkat keberhasilan pembangunan yang cukup tinggi bila dibandingkan dengan daerah yang rata-rata tingkat pendidikan masyarakatnya relative rendah.
Terkait dengan pembangunan dibidang pendidikan, pesantren dalam praksisnya sudah memainkan peran penting dalam setiap proses pelaksanaan kegiatan tersebut. Para kyai atau para ulama yang selama ini menjadi figuran masyarakat Indonesia, dan bukan sekedar sosok yang dikenal sebagai guru, senantiasa peduli dengan lingkungan sosial masyarakat di sekitarnya. Mereka biasanya memiliki kometmen tersendiri untuk turut melakukan gerakan transformasi sosial melaui pendektan keagamaan. Pada esensinya, dakwah yang dilakukan kyai sebagai medium transformasi sosial keagamaan itu diorientasikan kepada pemberdayaan salah satunya aspek kognitif masyarakat. Pendidirian lembaga pendidikan pesantren yang menjadi ciri khas gerakan transformasi sosial keagamaan para ulama menendakan peran penting mereka dalam pembangunan sosial secara umum melalui media pendidikan. Muculnya, tokoh-tokoh informal berbasis pesantren yang sangat berperan besar dalam menggerakkan dinamika kehidupan sosial masyarakat desa. Misalnya, tidak bisa dilepaskan dari jasa dan peran besar kyai atau ulama. Demikian pula, laihrnya pendidikan modern yang cukup pesat dewasa ini secara geneologis tidak bisa dilepaskan pula dari akarnya yakni pendidikan pesantren.

Kesimpulan:
Sebagai lembaga, pesantren dimaksudkan untuk mempertahankan nilai-nilai keislaman dengan titik berat pada pendidikan. Pesantren juga berusaha untuk mendidik para santri yang belajar pada pesantren tersebut yang diharapkan dapat menjadi orang-orang yang mendalam pengetahuan keislamannya dan dapat mengajarkannya kepada masyarakat, di mana para santri kembali setelah selesai menamatkan pelajarannya di pesantren.
Adanya posisi penting yang disandang pesantren menuntutnya untuk memainkan peran penting pula dalam setiap proses-proses pembangunan sosial baik melaui potensi pendidikan maupun potensi pengembangan masyarakat yang dimilikinya.
Pesantren dalam praksisnya sudah memainkan peran penting dalam setiap proses pelaksanaan kegiatan tersebut. Para kyai atau para ulama yang selama ini menjadi figuran masyarakat Indonesia, dan bukan sekedar sosok yang dikenal sebagai guru, senantiasa peduli dengan lingkungan sosial masyarakat di sekitarnya.
Pegangan bagi pesantren dalam menghadapi tantangan era modern sepert saat ini, yaitu prinsip al-muhafadhah ala al-qadim al-salih aw al-akhdzu bil-jadid al-aslah.


SEKIAN
SEMOGA BERMANFAAT

Minggu, 02 November 2014

Tujuan, fungsi, Lingkup dan Kebiajakan PAUD



Tujuan dan fungsi Pendidikan Anak Usia Dini 
Secara umum tujuan Pendidikan Anak Usia Dini adalah mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Sedangkan berdasarkan tinjauan aspek didaktis psikologis tujuan pendidikan di Pendidikan Anak Usia Dini yang utama adalah:
Menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan agar mampu menolong diri sendiri (self help), yaitu mandiri dan bertanggung jawab terhadap diri sendiri seperti mampu merawat dan menjaga kondisi fisiknya, mampu mengendalikan emosinya dan mampu membangun hubungan dengan orang lain.
Meletakkan dasar-dasar tentang bagaimana seharusnya belajar (learning how to learn). Hal ini sesuai dengan perkembangan paradigma baru dunia pendidikan melalui empat pilar pendidikan yang dicanangkan oleh UNESCO, yaitu learning to know, learning to do, learning to be dan learning to live together yang dalam implementasinya di  lembaga PAUD dilakukan melalui pendekatan learning by playing, belajar yang menyenangkan (joyful learning) serta menumbuh-kembangkan keterampilan hidup (life skills) sederhana sedini mungkin.Secara umum tujuan pendidikan anak usia dini adalah mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
Secara khusus tujuan pendidikan anaka usia dini adalah (Yuliani Nurani Sujiono, 2009: 42 – 43):
1.    Agar anak percaya akan adanya Tuhan dan mampu beribadah serta mencintai sesamanya.
2.    Agar anak mampu mengelola keterampilan tubuhnya termasuk gerakan motorik kasar dan motorik halus, serta mampu menerima rangsangan sensorik.
3.    Anak mampu menggunakan bahasa untuk pemahaman bahasa pasif dan dapat berkomunikasi secara efektif sehingga dapat bermanfaat untuk berpikir dan belajar.
4.    Anak mampu berpikir logis, kritis, memberikan alasan, memecahkan masalah dan menemukan hubungan sebab akibat.
5.    Anak mampu mengenal lingkungan alam, lingkungan social, peranan masyarakat dan menghargai keragaman social  dan budaya serta mampu mngembangkan konsep diri yang positif dan control diri.
6.    Anak memiliki kepekaan terhadap irama, nada, berbagai bunyi, serta menghargai karya kreatif.

Fungsi Pendidikan Anak Usia Dini 

Program kegiatan bermain pada pendidikan anak usia dini memiliki sejumlah fungsi, yaitu: (1) untuk mengembangkan seluruh kemampuan yang dimiliki anak sesuai dengan tahap perkembangannya, (2) mengenalkan anak dengan dunia sekitar, (3) mengembangkan sosialisasi anak, (4) mengenalkan peraturan dan menanamkan disiplin pada anak dan (5) memberikan kesempatan kepada anak untuk menikmati masa bermainnya.

Berdasarkan tujuan pendidikan anak usia dini dapat ditelaah beberapa fungsi pendidikan anak usia dini, yaitu :
a. Fungsi Adaptasi
Berperan dalam membantu anak melakukan penyesuaian diri dengan berbagai kondisi lingkungan serta menyesuaikan diri dengan keadaan dalam dirinya sendiri.
Dengan anak berada di lembaga pendidikan anak usia dini, pendidik membantu mereka beradaptasi dari lingkungan rumah ke lingkungan sekolah. Anak juga belajar mengenali dirinya sendiri.
b. Fungsi Sosialisasi
Berperan dalam membantu anak agar memiliki keterampilan-keterampilan sosial yang berguna dalam pergaulan dan kehidupan sehari-hari dimana ia berada. Di lembaga pendidikan anak usia dini anak akan bertemu dengan teman sebaya lainnya. Mereka dapat bersosialisasi, memiliki banyak teman dan mengenali sifat-sifat temannya.

c. Fungsi Pengembangan
Di Lembaga pendidikan anak usia dini ini diharapkan  dapat pengembangan berbagai potensi yang dimiliki anak. Setiap unsur potensi yang dimiliki anak membutuhkan suatu situasi atau lingkungan yang dapat menumbuhkembangkan potensi tersebut kearah perkembangan yang optimal sehingga menjadi potensi yang bermanfaat bagi anak itu sendiri maupun lingkungannya.

d. Fungsi Bermain
Berkaitan dengan pemberian kesempatan pada anak untuk bermain, karena pada hakikatnya bermain itu sendiri merupakan hak anak sepanjang rentang kehidupannya. Melalui kegiatan bermain anak akan mengeksplorasi dunianya serta membangun pengetahuannya sendiri.




Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini
Satuan pendidikan anak usia dini merupakan institusi pendidikan anak usia dini yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia lahir sampai dengan 6 tahun. Di Indonesia ada beberapa lembaga pendidikan anak usia dini yang selama ini sudah dikenal oleh masyarakat luas, yaitu:
a.  Taman Kanak-kanak (TK) atau Raudhatul Atfal (RA)
TK merupakan bentuk satuan pendidikan bagi anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia 4 sampai 6 tahun, yang terbagi menjadi 2 kelompok : Kelompok A untuk anak usia 4 – 5 tahun dan Kelompok B untuk anak usia 5 – 6 tahun.
b.  Kelompok Bermain (Play Group)
Kelompok bermain berupakan salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak usia 2 sampai dengan 4 tahun (Yuliani Nurani Sujiono, 2009: 23)
c.  Tman Penitipan Anak (TPA)
Taman penitipan anak merupakan salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus pengasuhan dan kesejahteraan anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun. TPA adalah wahana pendidikan dan pembainaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orang tuanya berhalangan atau tidak memiliki waktu yang cukup dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain (Yuliani Nurani Sujiono, 2009: 24). 




Landasan Kebijakan Pendidikan Anak Usia Dini
1.   Landasan Yuridis Pendidikan Anak Usia Dini
Dalam Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Dalam UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
Dalam UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”

2.    Landasan Filosofis Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan merupakan suatu upaya untuk memanusiakan manusia. Artinya melalui proses pendidikan diharapkan terlahir manusia-manusia yang baik. Standar manusia yang “baik” berbeda antar masyarakat, bangsa atau negara, karena perbedaan pandangan filsafah yang menjadi keyakinannya. Perbedaan filsafat yang dianut dari suatu bangsa akan membawa perbedaan dalam orientasi atau tujuan pendidikan.
Bangsa Indonesia yang menganut falsafah Pancasila berkeyakinan bahwa pembentukan manusia Pancasilais menjadi orientasi tujuan pendidikan yaitu menjadikan manusia indonesia seutuhnya.Bangsa Indonesia juga sangat menghargai perbedaan dan mencintai demokrasi yang terkandung dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang maknanya “berbeda tetapi satu.” Dari semboyan tersebut bangsa Indonesia juga sangat menjunjung tinggi hak-hak individu sebagai mahluk Tuhan yang tak bisa diabaikan oleh siapapun. Anak sebagai mahluk individu yang sangat berhak untuk mendaptkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Dengan pendidikan yang diberikan diharapkan anak dapat tumbuh sesuai dengan potensi yang dimilkinya, sehingga kelak dapat menjadi anak bangsa yang diharapkan. Bangsa Indonesia yang menganut falsafah Pancasila berkeyakinan bahwa pembentukan manusia Pancasilais menjadi orientasi tujuan pendidikan yaitu menjadikan manusia indonesia seutuhnya Sehubungan dengan pandangan filosofis tersebut maka kurikulum sebagai alat dalam mencapai tujuan pendidikan, pengembangannya harus memperhatikan pandangan filosofis bangsa dalam proses pendidikan yang berlangsung.

3.    Landasan Keilmuan Pendidikan Anak Usia Dini
Konsep keilmuan PAUD bersifat isomorfis, artinya kerangka keilmuan PAUD  dibangun dari interdisiplin ilmu yang merupakan gabungan dari beberapa displin ilmu, diantaranya: psikologi, fisiologi, sosiologi, ilmu pendidikan anak, antropologi, humaniora, kesehatan, dan gizi serta neuro sains atau ilmu tentang perkembangan otak manusia (Yulianai Nurani Sujiono, 2009: 10).
Berdasarkan tinjauan secara psikologi dan ilmu pendidikan, masa usia dini merupkan masa peletak dasar atau fondasi awal bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Apa yang diterima anak pada masa usia dini, apakah itu makanan, minuman, serta stimulasi dari lingkungannya memberikan kontribusi yang sangat besar pada pertumbuhan dan perkembangan anak pada masa itu dan berpengaruh besar pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya. 
Pertumbuhan dan perkembangan anak tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan perkembangan struktur otak. Dari segi empiris banyak sekali penelitian yang menyimpulkan bahwa pendidikan anak usia dini sangat penting, karena pada waktu manusia dilahirkan, menurut Clark (dalam Yuliani Nurani Sujono, 2009) kelengkapan organisasi otaknya mencapai 100 – 200 milyard sel otak yang siap dikembangkan dan diaktualisasikan untuk mencapai tingkat perkembangan optimal, tetapi hasil penelitian menyatakan bahwa hanya 5% potensi otak yang terpakai karena kurangnya stimulasi yang berfungsi untuk mengoptimalkan fungsi otak. 



Bahan Bacaan

Masitoh dkk. (2005) Strategi Pembelajaran TK. Jakarta: 2005.

Patmonodewo, Soemiarti. (2003) Pendidikan Anak Prasekolah. Jakarta: Rineka Cipta.

Siti Aisyah dkk. (2007) Perkembangan dan Konsep Dasar Pengembangan Anak Usia Dini. Jakarta: Universitas Terbuka.

Sujiono, Yuliani Nurani. (2009) Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: PT Indeks.