Definisi PAUD
Pendidikan usia dini merupakan wahana pendidikan yang sangat fundamental dalam memberikan kerangka dasar terbentuk dan berkembangnya dasar-dasar pengetahuan, sikap dan keterampilan pada anak. Keberhasilan proses pendidikan pada masa dini tersebut menjadi dasar untuk proses pendidikan selanjutnya. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan pada lembaga pendidikan anak usia dini, seperti : Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan Padu Sejenis maupun Taman Kanak-kanak sangat tergantung pada sistem dan proses pendidikan yang dijalankan.
Salah satu pemenuhan hak pendidikan sejak dini pada usia 3-5 tahun yang kemudian dilakukan masyarakat dan pemerintah yaitu program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Didalam pelaksanaannya, setiap kelurahan yang ada di Indonesia didorong untuk memiliki minimal satu PAUD. PAUD merupakan alternatif pemenuhan hak pendidikan selain Taman Kanak-Kanak (TK) atau Taman Pendidikan Alqur�an (TPA).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2005, PAUD termasuk dalam jenis pendidikan Non Formal. Pendidikan Non Formal selain PAUD yaitu Tempat Penitipan Anak (TPA), Play Group dan PAUD Sejenis. PAUD sejenis artinya PAUD yang diselenggarakan bersama dengan program Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu untuk kesehatan ibu dan anak). Sedangkan pada Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), PAUD dimasukkan kedalam program Pendidikan Luar Sekolah (PLS).
Pada penyelenggaraan PAUD, jenis pendidikan ini tidak menggunakan kurikulum baku dari Depdiknas, melainkan menggunakan rencana pengajaran yang disebut Menu Besar. Menu Besar ini mencakup pendidikan moral dan nilai keagamaan, fisik/motorik, bahasa, sosial-emosional dan seni. Panduan dalam Menu Besar ini akan dikembangkan oleh tiap PAUD, berdasarkan kebutuhan dan kemampuan masing-masing PAUD.
Selain tidak menggunakan kurikulum baku, PAUD juga ditujukan untuk kalangan ekonomi miskin. Karena biasanya PAUD tidak menarik iuran sekolah atau menarik iuran dengan jumlah yang sangat kecil. Hal ini untuk memenuhi hak pendidikan anak, mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-cuma (Pasal 31 Konvensi Hak Anak).
RASIONAL DIADAKANNYA PAUD
Hakikat pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi pemersatu bangsa, penyamaan kesempatan, dan pengembangan potensi diri.Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi system pendidikan nasional, serta memuat visi, misi, fungsi, tujuan dan strategi pembangunan pendidikan nasional.Masa usia dini (0-6 tahun) merupakan masa keemasan (golden age) dimana peran stimulasi lingkungan yang kondusif dan dilakukan dengan cara bermain akan dapat mengembangkan pertumbuhan otak dan seluruh potensi anak. Karena:
1. merupakan masa peka bagi anak. Masa untuk meletakkan dasar pertama dalam mengembangkan kemampuan fisik, kognitif, bahasa, sosial emosional, konsep diri, disiplin, kemandirian, seni, moral, dan nilai-nilai agama.
2. merupakan masa perkembangan kecerdasan yang pesat. Kecerdasan pada masa ini dapat meningkat dari 50% menjadi 80%.
Banyak manfaat bagi anak yang bersekolah di TK, a.l:
1. hampir seluruh aspek perkembangan anak tumbuh dan berkembang lebih baik dibandingkan anak yang tidak masuk
2. TKmemiliki kemampuan lebih tinggi dibandingkan anak yang tidak masuk
3. TKtidak akan mengalami pengulangan kelas saat di kelas I dibandingkan anak yang tidak masuk
4. TKlebih siap bersekolah dibandingkan anak yang tidak masuk
Bentuk-bentuk Paud terdiri dari :
- PAUD Formal ; TK, Raudhatul Atfal.
- PAUD Non Formal ; Kelompok Bermain (KB), Taman Pendidikan Anak (TPA), Pos Paud ..dll
- PAUD Informal ; Keluarga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar